Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan 555 Perempuan, Seorang Pria di Spanyol Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/08/2019, 19:43 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber CNN

MADRID, KOMPAS.com - Kepolisian Madrid, Spanyol, menangkap seorang pria setelah dia dituduh melecehkan setidaknya 555 perempuan, dan mengunggahnya di situs porno.

Polisi menyatakan, mereka menangkap basah pria 53 tahun itu ketika memotret bawah rok pada Rabu (21/8/2019) menggunakan ponsel yang disembunyikan di tas punggung.

Dilansir CNN Kamis (22/8/2019), penyelidikan mengungkap dia mengunggah 283 video dari 555 perempuan yang sebagian besar di bawah umur ke situs porno, dan dilihat jutaan kali.

Baca juga: Pelaku Upskirting di Inggris Kini Terancam Hukuman Penjara

Upskirting, atau praktik merekam bagian bawah rok wanita tanpa sepengetahuan mereka, menjadi perbuatan kriminal di Inggris dan Wales April lalu.

Kemudian di Korea Selatan (Korsel), para perempuan turun ke jalan dan menyuarakan aksi protes yang menentang upskirting maupun perekaman secara ilegal.

Tetapi di Spanyol, upskirting bukanlah pelanggaran. Jadi, pria itu ditangkap dan dijerat dengan pasal melanggar privasi serta melecehkan anak di bawah umur.

Penyelidikan aparat Negeri "Matador" dimulai ketika mereka menemukan ada satu akun di situs porno yang menunjukan rekaman di Madrid tanpa sepengetahuan perempuan.

Setelah dilakukan analisis, polisi bergerak cepat dengan menangkap pria itu ketika sedang beraksi. Mereka mengamankan laptop tiga hard drive berisi rekaman.

Dalam pernyataan resmi, penegak hukum menjelaskan pria yang tak disebutkan identitasnya itu biasanya menyasar korban saat berada di jalan raya, dan mengikuti mereka hingga kereta bawah tanah.

"Bahkan tersangka memperkenalkan diri kepada mereka saat berada di supermarket demi mendapatkan rekaman yang lebih dekat," ujar juru bicara polisi.

Pelaku itu diketahui merupakan warga negara Kolombia. Dia disebut merekam aksinya setidaknya setiap lima hari dengan si korban kadang terekam sangat jelas.

Petugas kemudian mengidentifikasi 29 di antaranya yang segera melayangkan gugatan hukum melawan si pelaku, di mana dia saat ini berada dalam penahanan.

Penggunaan teknologi untuk melakukan kejahatan seksual mulai mendapat tindakan tegas dari berbagai negara. Seperti yang dilakukan Singapura Mei lalu.

Mereka memperkenalkan peraturan untuk menghukum pelaku yang ketahuan mengirim gambar tidak senonoh dalam kampanye untuk menekan angka pelecehan seksual.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Bintaro Diduga Kabur ke Luar Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com