Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok saat Hendak Mencuri Bra Pakai Payung, Pria Singapura Dibui

Kompas.com - 22/08/2019, 19:31 WIB
Ericssen,
Agni Vidya Perdana

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Pria asal Singapura ini harus menerima keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah telah mencoba mencuri pakaian dalam wanita.

Pria bernama Ong Meng Xiang ini dijatuhi hukuman satu bulan penjara akibat perbuatannya mencoba mencuri bra dari jemuran di sebuah apartemen di kawasan Yishun, Singapura utara, pada September tahun lalu.

Diberitakan Yahoo Singapore, Rabu (21/8/2019), pria berusia 31 tahun itu dianggap telah merencanakan tindak kejahatan pencurian.

Baca juga: Pasutri Calon Penumpang Pesawat Lion Air Bawa Sabu di Paha dan Bra

Menurut catatan persidangan, Ong melakukan aksinya mencuri bra yang dijemur di luar apartemen sekitar pukul 03.15 dini hari. Dia memanfaatkan momen saat penghuni apartemen sedang tidur.

Dia diketahui mengincar sebuah bra berwarna hitam yang diperkirakan berharga sekitar 100 dollar Singapura, atau sekitar Rp 1 juta.

Bra tersebut dijemur di luar sebuah unit lantai dua apartemen. Untuk meraihnya, Ong mencoba menggunakan payung berwarna biru yang dibawanya.

Namun belum beruntung, upayanya mencuri gagal setelah payung yang digunakannya untuk meraih barang incaran justru tersangkut.

Baca juga: Sembunyikan Kokain dalam Bra, Gadis Remaja Hong Kong Ditahan

Pada saat bersamaan aksinya tepergok polisi yang sedang berpatroli. Ong pun tak dapat mengelak saat ditanya terkait tindakan pencurian yang sedang dilakukannya.

Pada awal tahun ini, Ong kembali berurusan dengan polisi saat menunggu jadwal persidangan.

Dia dilaporkan oleh seorang wanita yang curiga dengan gerak-geriknya berkeliaran di koridor lantai lima sebuah apartemen sambil mengamati pakaian yang dijemur di tiang bambu.

Saat ditanya, Ong menjawab hanya sedang mencari udara segar. Namun alasan itu tidak dipercaya polisi, yang kemudian memeriksa tubuhnya.

Ketika diperiksa polisi menemukan ponsel milik Ong yang di dalamnya tersimpan lebih dari 500 video porno dan lebih dari 200 foto wanita dengan pakaian dalam.

Baca juga: Pria Ini Sudah 10 Kali Mencuri Bra dan Celana Dalam Wanita untuk Dicium

Saat ditanya petugas, Ong menjawab bahwa foto dan video yang disimpannya adalah untuk memuaskan dirinya.

Akibat tindakannya kali ini, Ong didakwa dengan pasal kepemilikan materi pornografi, selain pasal pencurian yang sudah lebih dulu dijatuhkan padanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com