Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Saudi Bakal Diizinkan ke Luar Negeri Tanpa Persetujuan Wali Laki-laki

Kompas.com - 02/08/2019, 22:06 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan mengizinkan warga perempuan untuk bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan dari wali laki-laki.

Hal tersebut menjadi reformasi penting dalam sistem perwalian yang telah lama diberlakukan di Arab Saudi, yang menjadikan setiap anggota keluarga perempuan membutuhkan izin dari suami, ayah, maupun kerabat laki-laki lainnya.

Sistem perwalian itu telah mengundang kecaman dari dunia internasional dan dianggap sebagai salah satu alasan yang mendorong upaya sejumlah warga perempuan melarikan diri dari Arab Saudi.

"Paspor akan diberikan kepada setiap warga negara Saudi yang mengajukan permohonan," kata keputusan pemerintah yang diterbitkan dalam surat kabar Umm al-Qura, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Parlemen Eropa Desak Saudi Hapus Sistem Perwalian Pria

Keputusan itu dibuat setelah bertahun-tahun kampanye oleh para aktivis dan upaya sejumlah perempuan Saudi yang melarikan diri dari wali mereka, meski ada reformasi termasuk yang membatalkan larangan berkendara terhadap perempuan.

Menurut laporan surat kabar Okaz, yang mengutip pernyataan pejabat senior, perubahan peraturan tersebut secara efektif memungkinkan perempuan berusia di atas 21 tahun untuk memperoleh paspor dan meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi, tanpa izin wali mereka.

Sementara surat kabar pro-pemerintah lainnya, Saudi Gazette, menuliskan reformasi tersebut memberi perempuan Saudi otonomi dan mobilitas yang lebih besar, sebagai "satu lompatan besar".

"Beberapa wanita gagal meraih impiannya karena tidak mampu untuk meninggalkan negara itu dengan alasan apa pun, misal untuk belajar di luar negeri, kesempatan kerja, bahkan melarikan diri," kata pengusaha Saudi, Muna AbuSulayman, di Twitter.

"Perubahan ini bisa berarti perempuan akan dapat mengendalikan penuh takdir hukum mereka," lanjutnya.

Perubahan yang diumumkan Kamis (1/8/2019) lalu itu juga memberikan perempuan Saudi hak untuk secara resmi mendaftarkan kelahiran, perkawinan, atau perceraian, serta untuk diakui sebagai wali bagi anak-anak yang belum dewasa.

Baca juga: Lagi, Dua Perempuan Saudi Kabur ke Luar Negeri untuk Cari Suaka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com