Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Mantan Suami dengan Panggilan Setan, Perempuan Saudi Dipenjara

Kompas.com - 10/07/2019, 17:32 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Gulf News

RIYADH, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman tiga hari kurungan untuk seorang perempuan karena mengirim pesan berisi kata-kata kasar kepada mantan suaminya.

Harian terbitan Saudi Okaz, Rabu (10/7/2019), mengabarkan keputusan pengadilan Jeddah itu merupakan respon atas gugatan yang didaftarkan seorang pria.

Pria tersebut menggugat mantan istrinya yang sudah dia diceraikan lima tahun lalu.

Baca juga: Perempuan Saudi Pakai Kontrak Pernikahan untuk Jamin Hak Mengemudi

Pria tersebut menuduh mantan istrinya mengirim pesan berisi kata-kata kasar dan rasialis lewat Whatsapp kepada dirinya.

Awalnya pengadilan menyarankan keduanya ke komite rekonsiliasi legal sebagai upaya mendamaikan mereka. Namun, upaya tersebut gagal.

Setelah melakukan persidangan, pengadilan memutuskan semua tuduhan atas perempuan itu terbukti.

Perempuan tersebut,  menurut pengadilan, dalam pesan-pesan Whatsapp-nya menyebutu sang mantan suami sebagai "setan" dan "bodoh".

Perempuan itu mengakui perbuatannya sekaligus menegaskan pesan-pesan itu merupakan respon atas hinaan yang datang dari sang mantan suami terhadap keluarganya.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga hari, pengadilan juga memerintahkan perempuan tersebut tak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Minta Pembebasan Rekannya, Aktivis Perempuan Saudi Berkendara Keliling AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Gulf News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com