Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nigeria Sita Perhiasan Eks Menteri Senilai Rp 563 Miliar

Kompas.com - 06/07/2019, 20:57 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Reuters

ABUJA, KOMPAS.com - Pengadilan Nigeria memerintahkan penyitaan perhiasan senilai 40 juta dollar AS (sekitar Rp 563 miliar) milik mantan menteri perminyakan Diezani Alison-Madueke.

Dilansir Reuters, Alison-Madueke yang memimpin Kementerian Perminyakan Nigeria sejak 2011 hingga 2015, telah didakwa atas kasus pencucian uang pada 2017.

Menurut Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) Nigeria, dalam pernyataannya, Jumat (5/7/2019), perhiasan milik Alison-Madueke yang disita terdiri dari ratusan gelang, cincin, anting-anting, kalung, serta jam tangan.

Baca juga: Pria Terkaya di Nigeria Tarik Uang Rp 140 Miliar dari Bank demi Yakinkan Dirinya Kaya

Selain perhiasan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan sebuah iPhone emas yang dipesan khusus oleh Alison-Madueke. Ratusan perhiasan dan ponsel tersebut ditemukan di sebuah properti yang dimiliki eks menteri itu.

Alison Madueke, yang kini keberadaannya tidak diketahui, dinyatakan bersalah atas kasus pencucian uang dalam persidangan secara in absentia.

Seorang pengacaranya yang berbasis di London, yang mewakili sang mantan menteri, tidak segera memberi tanggapan atas perintah penyitaan barang kliennya itu.

Perintah pengadilan itu memberi waktu selama 14 hari kepada EFCC untuk memuat keputusan perintah penyitaan di surat kabar nasional.

Serta mengizinkan kepada pemilik perhiasan atau "siapa pun yang tertarik dengan barang-barang itu" untuk menunjukkan alasan mengapa barang-barang dan perhiasan tersebut tidak bisa disita secara permanen oleh pemerintah federal.

Sebelumnya pada 2017, pengadilan Nigeria telah mengizinkan pemerintah untuk secara permanen menyita sebuah blok apartemen mewah milik Alison-Madueke di kawasan Lagos, yang bernilai 37,5 juta dollar AS atau Rp 528 miliar.

Baca juga: Dituduh Korupsi, Mantan Kepala Dinas Intelijen Nigeria Diburu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com