Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Kerang Raksasa Langka, Aktris Korsel Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/07/2019, 16:42 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Seorang aktris Korea Selatan terancam hukuman lima tahun penjara di Thailand setelah tindakannya menangkap kerang raksasa yang terancam punah saat syuting program reality show.

Aktris bernama Lee Yeol-eum berpartisipasi dalam acara reality show "Law of the Jungle" yang populer. Dia tampil untuk episode yang tayang pada 30 Juni lalu.

Selama proses syuting di bulan April, yang bertempat di Taman Nasional Hat Chao Mai, Thailand, Lee dalam salah satu sesi menyelam untuk mengambil kerang raksasa.

Lee pun berhasil mengambil dua kerang raksasa dari karang di dasar laut dan mengangkatnya ke permukaan.

Baca juga: Nasib Kampung Kerang Hijau, Berjuang di antara Limbah dan Reklamasi

Namun yang tidak diketahui, jenis kerang raksasa yang diambil Lee itu ternyata terdaftar dalam spesies terancam punah yang dilindungi oleh hukum di Thailand.

Setelah episode program reality show itu tayang di televisi, gambar-gambar maupun cuplikan Lee mengambil kerang raksasa langsung tersebar di dunia maya dan media sosial, hingga akhirnya sampai ke pihak berwenang di Thailand.

Pihak Taman Nasional Hat Chao Mai lantas mengajukan dua dakwaan, pada Rabu (3/7/2019) terhadap aktris berusia 23 tahun itu karena dianggap telah melanggar peraturan taman nasional dan undang-undang perlindungan satwa liar.

"Dia diancam dengan hukuman lima tahun penjara," kata Narong kepada AFP.

Ditambahkan Narong, pihak rumah produksi program reality show telah menyampaikan permintaan maaf mereka.

"Tapi karena ini adalah kasus kriminal kami tidak bisa menarik pengaduan," ujarnya.

Dengan aduan kriminal telah diajukan kepada polisi, kini semuanya bergantung pada jaksa penuntut pengadilan untuk memutuskan apakah kasus ini akan diteruskan atau dibatalkan.

Baca juga: 15 Pantai dengan Kerang Terindah di Dunia

"Dia menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjar di bawah undang-undang Taman Nasional atau empat tahun karena melanggar hukum Perlindungan Satwa Liar."

"Kedua undang-undang itu juga mengancam sanksi denda sebesar 20.000 baht (sekitar Rp 9 juta) bagi pelanggarnya," tutur Narong menjelaskan.

Sementara pihak rumah produksi yang membuat program reality show "Law of the Jungle", pada Jumat (5/7/2019), telah menyampaikan permintaan maaf mendalam karena tidak mengetahui peraturan satwa liar di Thailand.

"Kami akan lebih berhati-hati dengan tindakan kami selama proses produksi di masa mendatang," tulis pernyataan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com