Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Beberapa Negara Eropa Ini, Pernikahan Sedarah Legal

Kompas.com - 02/07/2019, 14:20 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan saudara atau pernikahan sedarah kerap kali mengejutkan. Di banyak negara, hubungan seperti ini ditentang.

Berbagai alasan dikemukakan untuk penolakan ini, seperti alasan kesehatan, hingga alasan sosial yang dapat menghancurkan nilai dan relasi kekeluargan.

Menikah dengan saudara sendiri, dinilai dapat membuat status dan peran dua orang dalam sebuah keluarga menjadi rancu.

Akan tetapi, ternyata ada beberapa negara di Eropa yang melegalkan pernikahan sedarah, di antaranya Jerman, Rusia, Portugal, Spanyol, Irlandia, dan Perancis.

Berdasarkan peta mapchart.net berikut, digambarkan wilayah-wilayah negara Eropa yang mengizinkan terjadinya pernikahan sedarah atau inses.

Peta perijinan inses di negara-negara Eropamapchart.net Peta perijinan inses di negara-negara Eropa

Wilayah negara yang digambar dengan warna biru gelap, merupakan negara-negara yang melegalkan inses di negara tersebut.

Dikutip dari Telegraph, melalui pemungutan suara, Dewan Etika Jerman mengizinkan inses karena dipandang sebagai hak mendasar seseorang untuk menentukan nasibnya sendiri secara seksual.

Setiap orang dianggap berhak atas perasaan yang dimilikinya, dan tidak bisa dipaksa untuk meyangkal atau menyembunyikan perasaan tersebut.

Menurut Dewan Etika Jerman, hukum pidana bukan cara yang tepat untuk memelihara hal-hal tabu dalam masyarakat. Mereka berpandangan, hak mendasar dua orang yang sudah dewasa (meskipun masih saudara) untuk menentukan nasibnya sendiri harus lebih dipertimbangkan daripada gagasan abstrak tentang konsep perlindungan keluarga.

Dilansir dari Metro.co.uk, jajak pendapat ini dilakukan setelah terjadi kasus seorang lelaki yang menikahi saudarinya hingga memiliki 4 orang anak. Karena pernikahan itu, ia ditahan selama 3 tahun dan kehilangan hak atas keluarganya.

Berdasarkan perkiraan Max Planck Institute, terdapat 2-4 persen masyarakat Jerman yang pernah memiliki pengalaman inses.

Meski demikian, beberapa pihak masih menyatakan ketidaksetujuannya atas izin melakukan pernikahan sedarah karena dinilai melanggar moral dan merusak nilai keluarga.

Selain di Jerman, inses juga dilegalkan di Italia. Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pernikahan yang dilakukan tidak memprovokasi permasalahan publik.

Jika hal itu terjadi, maka pelaku inses dapat dikenai hukuman penjara bervariasi mulai 2-8 tahun.

Sementara itu, di berbagai undang-undang yang melegalkan inses selalu menyertakan beberapa ketentuan inses mana yang dipebolehkan dan inses seperti apa yang tidak dibernarkan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com