Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduh Istrinya Berselingkuh, Pria di Pakistan Bunuh 9 Anggota Keluarganya

Kompas.com - 01/07/2019, 20:43 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Reuters

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Seorang pria di Pakistan tega membunuh sembilan anggota keluarganya, termasuk istri dan kedua anaknya, setelah menuduh pasangannya berselingkuh.

Tersangka yang bernama Muhammad Ajmal, tega melakukan tindakan pembunuhan itu setelah yakin bahwa istrinya, Kiran, telah mengkhianati ikatan pernikahan mereka.

Ajmal bahkan rela kembali dari Arab Saudi, tempatnya bekerja sebagai penjahit, untuk melakukan pembunuhan itu. Demikian kata Imran Mehmood, petugas kepolisian distrik di kota Multan, tempat insiden pembunuhan itu terjadi.

"Tersangka kembali dari Arab Saudi sekitar 25 hari lalu. Dia kemudian menembak istri, dua anak mereka, dan enam anggota keluarga sang istri, sebelum membakar jenazah mereka bersama rumah keluarganya," kata pihak polisi, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Seorang Suami Bunuh Istrinya karena Sering Marah-marah dan Tak Mau Diantar Kerja

"Tersangka telah mengakui perbuatannya. Ini jelas merupakan pembunuhan yang dilakukan demi menjaga kehormatan," kata Mehmood.

"Tersangka melihat foto istrinya sedang bersama dengan pria lain dan yakin jika istrinya telah berselingkuh. Dia tidak menyesali tindakan pembunuhan itu," tambahnya, dikutip Reuters.

Selain membunuh istri dan kedua anak mereka, tersangka juga membunuh tiga saudara iparnya, dua keponakan, dan ibu mertuanya.

"Ajmal dan ayahnya, yang ada bersamanya saat pembunuhan terjadi, telah ditahan dan didakwa dengan pembunuhan," kata Mahmood, menambahkan pihak polisi masih mencari saudara tersangka yang diyakini ikut terlibat.

Saudara laki-laki Kiran, Ali Raza, mengungkapkan kepada Reuters, tersangka dan istrinya mengalami masalah rumah tangga sejak kembali ke Pakistan dan tinggal bersama keluarganya.

"Kini tinggal saya dan ayah saya yang tersisa, seluruh keluarga saya telah pergi," ujarnya.

Pakistan telah mengadopsi undang-undang yang melarang tindakan pembunuhan demi kehormatan pada 2016, memberlakukan hukuman berat dan menutup celah hukum yang memungkinkan para pembunuh untuk bebas meski mendapat ampunan dari anggota keluarga korban.

Baca juga: Bunuh 2 Anaknya karena Diperintahkan Tuhan, Ibu Ini Dipenjara 120 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com