Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edit dan Bagikan Video Penembakan Christchurch, Pria Selandia Baru Dipenjara

Kompas.com - 18/06/2019, 13:43 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Reuters

WELLINGTON, KOMPAS.com - Pengadilan Distrik Christchruch, Selandia Baru, pada Selasa (18/6/2019), menjatuhkan hukuman 21 bulan penjara kepada seorang pria yang telah mengedit dan menyebarkan video penembakan dua masjid yang terjadi Maret lalu.

Disampaikan Radio New Zealand (RNZ), pria bernama Philip Arps (44), mengakui dua tuduhan mendistribusikan materi tidak menyenangkan, setelah kedapatan membagikan salinan video siaran langsung penembakan kepada sekitar 30 orang.

Insiden penembakan yang menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya itu dilakukan oleh seorang pria Australia dan menargetkan jemaah dua masjid yang hendak menjalani shalat Jumat, pada 15 Maret lalu.

Pelaku penyerangan sempat menyiarkan secara langsung aksinya menembaki masjid melalui Facebook. Rekaman penembakan itulah yang disalin dan dibagikan Arps.

Baca juga: Tampilkan Karakter Mirip Pelaku Penembakan Christchurch, Game Ini Dikecam

Arps juga membagikan salinan video yang telah diedit dengan menambahkan tanda target sasaran dan penghitungan jumlah korban.

Menurut hakim pengadilan distrik Christchurch, Stephen O'Driscoll, saat terdakwa ditanya pendapatnya tentang video penembakan tersebut, Arps menjawab "Luar biasa", demikian dikutip RNZ.

"Tampak jelas dari semua materi di hadapan saya jika Anda memiliki pandangan keras dan tidak menyesal terhadap komunitas Muslim," kata hakim saat pembacaan hukuman.

Pemerintah Selandia Baru telah melarang tindakan membagikan video teror di Christchurch dengan pelanggar dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 14 tahun.

Dokumen pengadilan menunjukkan Arps ternyata bukan pertama kali tersangkut masalah hukum.

Pada 2016, Arps pernah didakwa melakukan "perilaku ofensif" dengan mengirimkan kepala babi yang berlumuran darah ke Masjid Al Noor, yang menjadi salah satu dari dua target penyerangan pada Maret lalu.

Atas tindakannya, Arps dijatuhi sanksi denda sebesar 800 dollar Selandia Baru atau sekitar Rp 7,4 juta.

Baca juga: Tersangka Penembakan Masjid di Christchurch Menolak Semua Tuduhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com