Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Dukung Hong Kong Tunda Amandemen UU Ekstradisi

Kompas.com - 16/06/2019, 10:10 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China menyampaikan dukungannya terhadap pemimpin Hong Kong yang memutuskan menunda pembahasan rencana amandemen UU Ekstradisi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang menyebut keputusan pemerintah Hong Kong itu sebagai "upaya untuk lebih mendengarkan secara luas pandangan masyarakat dan mengembalikan ketenangan dalam masyarakat sesegera mungkin".

"Kami mendukung, menghormati, dan memahami keputusan itu," kata Geng Shuang dalam sebuah pernyataan, beberapa jam usai kepala eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengumumkan penundaan UU tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Hong Kong, Sabtu (15/6/2019), telah mengumumkan menunda rencana kontroversial membahas UU Ekstradisi yang memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelanggar ke China daratan.

Baca juga: Dapat Protes Keras, Pemerintah Hong Kong Umumkan UU Ekstradisi Ditunda

Dalam konferensi pers, Carrie Lam mengatakan, rencana pembahasan UU tersebut telah menimbulkan keraguan, kesalahpahaman, dan perpecahan di masyarakat.

"Saya harus mengakui bahwa dalam komunikasi dan penjelasan ada kekurangan. Karena itu kami menerima saran untuk menunda dan berpikir kembali," kata Lam dilansir BBC, Sabtu (15/6/2019).

Lam menjelaskan, pemerintah harus bertumpu kepada kepentingan terbesar Hong Kong, termasuk di antaranya adalah memulihkan perdamaian serta ketertiban.

Dia mengumumkan bahwa penundaan itu bakal berlangsung hingga mereka mendengarkan seluruh opini mengenai dampak dari UU Ekstradisi itu jika diterapkan.

"Karena itu, kami tidak berniat mengumumkan tenggat waktu kapan penundaan ini bakal berakhir," tegas politisi 62 tahun itu seperti dilansir AFP.

Kritik menyebut UU tersebut dikhawatirkan akan membuat rakyat Hong Kong menjadi subjek pengadilan di China yang terkenal buram dan dipolitisasi, yang pada akhirnya akan melemahkan kebebasan yang dijanjikan kepada bekas jajahan Inggris itu saat diserahkan kembali ke Beijing pada 1997.

"Hak dan kebebasan yang dinikmati rakyat Hong Kong dilindungi sepenuhnya sesuai dengan hukum. Fakta-fakta itu jelas bagi semua," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri China.

"Menjaga kemakmuran dan stabilitas Hong Kong tidak hanya demi kepentingan China, melain juga demi kepentingan seluruh negara di dunia," lanjut pernyataan itu.

Baca juga: Meski UU Ekstradisi Ditunda, Aksi Massa di Hong Kong Bakal Tetap Jalan

Akan tetapi, meskipun pemerintah Hong Kong telah mengumumkan penundaan terhadap UU Ekstradisi tersebut, rakyat menyatakan bakal tetap menggelar aksi massa pada Minggu (16/6/2019).

Aksi unjuk rasa direncanakan akan terus digelar hingga pemerintah Hong Kong memutuskan membatalkan UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com