Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Berita Hoaks Supaya Istrinya Dipecat, Pria di India Dipenjara Seumur Hidup

Kompas.com - 15/06/2019, 08:41 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

MUMBAI, KOMPAS.com - Seorang pengusaha kaya di India harus membayar mahal keputusannya untuk membuat kabar hoaks supaya istrinya bisa mempunyai banyak waktu bersamanya.

Birju Salla, pria dari keluarga penjual permata di Mumbai, harus menerima vonis dipenjara seumur hidup, dan menjadi orang pertama yang dihukum berdasarkan UU Anti-Pembajakan 2016.

Lucunya seperti dilansir Oddity Central Jumat (14/6/2019), Salla sejatinya tidak benar-benar melakukan aksi pembajakan pesawat maskapai Jet Airways.

Baca juga: Pemilik Sebut Hoaks Informasi Kuda Terkapar karena Lelah, Minta Postingan yang Viral Dihapus

Yang dia lakukan adalah menyebarkan kabar hoaks soal pembajakan itu sehingga istrinya dipecat dari pekerjaannya, dan mereka bisa menghabiskan lebih banyak waktu.

Dia berharap dengan menyebarkan kabar bohong itu, maskapai Jet Airways bakal menutup kantor mereka di New Delhi sehingga istrinya dipecat dan pulang ke Mumbai.

Masalah yang menimpa pengusaha 38 tahun itu muncul ketika dia naik penerbangan Jet Airways dari Mumbai ke Delhi, dan jatuh cinta dengan eksekutif layanan pelanggannya.

Mereka pun menjalin hubungan pada 2017. Namun, Salla merasa kesal karena pertemuan mereka dibatasi jarak dengan si perempuan tidak bisa meninggalkan pekerjaanya.

Puncaknya pada Juli 2017, mereka menikah secara diam-diam. Padahal, Salla diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Dia pun mengajak perempuan itu ke Mumbai.

Namun si istri menolak sehingga Salla pun merencanakan aksi yang membuat istrinya itu dipecat. Pada Oktober 2017, dia mencetak sebuah pesan ancaman.

Kemudian Salla menaruhnya di toilet dalam penerbangan dari Mumbai ke Delhi. Awak kabin yang menemukannya segera memberi tahu pilot yang kemudian melakukan pendaratan darurat Ahmedabad.

Setelah menganalisa pesan ancaman itu, polisi menyadari bahwa kertas itu ditulis dalam bahasa Urdu. Namun pesannya dilaporkan sama sekali tidak masuk akal.

Dalam pesan itu, dituliskan pesawat bernomor 9W339 telah dipenuhi pembajak dan harus terbang ke POK (Bandara Muzaffarabad di Pakistan) dengan pesawat berisi 12 orang.

Baca juga: Kasus Pembajakan Kapal oleh Migran, Tiga Remaja Terancam Penjara

"Jangan anggap ini gurauan. Jika ada suara roda pendaratan, maka mereka bakal mati karena kargo dipenuhi peledak. Tuhan Maha Besar," demikian isi pesan itu.

Polisi yang penasaran dengan pelakunya mulai menggelar penyelidikan dan menemukan di kantor Salla bahwa tinta yang digunakan di kantornya mirip dengan pesan pembajakan itu.

Dari laptopnya, terkuak dia yang membuat pesan itu. Hasil pemeriksaan cache menunjukkan dia menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan pesan dari Inggris ke Urdu.

Nasib sial bagi Salla, kamera pengawas menunjukkan dia membawa kertas pesan itu menggunakan sarung tangan agar tidak meninggalkan sidik jari.

Kemudian pada Oktober 2017, polisi menangkapnya setelah mengonfrontasinya menggunakan bukti-bukti yang mereka temukan dan membuatnya tidak bisa berkutik.

"Saya rasa dia tentu sudah mengetahui apa yang akan terjadi sehingga sudah terbiasa. Jika saja dia tidak membuat hal bodoh," kata pengacara Salla, Rohit Verma.

Sementara istri kedua Salla memang dipecat selepas insiden itu. Dia pun sangat sedih dengan vonis tersebut di mana keluarganya menyebut telah terjadi ketidakadilan.

Baca juga: Polisi Telah Periksa 7 Saksi Terkait Pembajakan Truk Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com