Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Pornografi, Ayah di Singapura Cabuli Putri Kandungnya

Kompas.com - 23/05/2019, 12:46 WIB
Ericssen,
Veronika Yasinta

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pria Singapura diganjar hukuman penjara 16 bulan setelah terbukti bersalah mencabuli putri kandungnya.

Pelaku yang tidak disebutkan identitasnya untuk melindungi identitas korban mengaku bersalah atas dakwaan pasal pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun itu.

Fakta persidangan seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (21/5/2019) menyebut pria berusia 52 tahun itu mencabuli putrinya pada Januari dan Maret 2018 di kamar tidur mereka pakai bersama. 

Baca juga: Diam-Diam Punya Istri Kedua, Pria Singapura Dijebloskan ke Penjara

Pencabulan kedua yang terjadi malam hari ketika korban sedang setengah tertidur. Ketakutan, korban pun memutar badannya dengan membelakangi sang ayah. Dia berharap, ayahnya itu berhenti melakukan perbuatan cabul.

Namun bukannya berhenti, pelaku malah semakin menjadi-jadi. Pelaku akhirnya menghentikan perbuatannya ketika korban tidak dapat lagi menahan perbuatan cabul itu.

Mereka kemudian meninggalkan kamar seakan-akan tidak ada yang terjadi.

Korban tidak berani melaporkan peristiwa ini kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya karena takut tidak akan ada yang mempercayai peristiwa tersebut.

Sang ibu bekerja sebagai perawat. Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan perbuatan cabulnya.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah pihak sekolah korban memperhatikan perubahan perilaku gadis itu yang kesulitan berkonsentrasi di kelas.

Psikolog sekolah berhasil mengajak korban menceritakan apa yang sedang menganggu pikirannya. Dengan cepat pihak sekolah dibantu pegawai dari Kementerian Sosial dan Urusan Keluarga membawa korban untuk melaporkan kejahatan ayahnya ke Kepolisian Singapura.

Pengacara pelaku Ashwin Ganapathy tidak menyangkal perbuatan bejat pelaku. Ashwin menyebut pelaku telah kecanduan konten pornografi selama 20-30 tahun terakhir.

Baca juga: Bayar Orang untuk Serang Kekasih Ratu Kecantikan, Pengusaha Singapura Dibui

Pelaku sangat menyesali perbuatannya dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Pusat Penanganan Adiksi Nasional. Pengacara juga menambahkan pelaku telah mengurangi menonton konten pornografi menjadi hanya setiap dua atau tiga hari sekali.

Jaksa menyatakan jika pelaku tahu dia memiliki masalah kecanduan pornografi maka sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari putrinya.

Jaksa awalnya menuntut 14 bulan penjara, namun Hakim Distrik Ng Cheng Tiam memutuskan memperberatnya menjadi 16 bulan sebagai tindakan keras terhadap pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com