Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Dikenai Pasal Terorisme

Kompas.com - 21/05/2019, 13:25 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penembakan dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan 51 orang telah resmi dikenai pasal terorisme, pada Selasa (21/5/2019).

Sebelumnya, terdakwa telah dikenai dakwaan 51 pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan atas insiden penembakan yang dilakukannya pada 15 Maret lalu di dua masjid di Christchurch.

"Tuduhan itu akan menyebut bahwa tindakan teroris telah terjadi di Christchurch," kata polisi dalam pernyataannya, Selasa (21/5/2019).

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah sejak awal menyebut insiden penembakan yang menargetkan para jemaah salat Jumat di dua masjid itu sebagai serangan teroris.

Baca juga: Tragedi Penembakan Masjid di Christchurch Bakal Diangkat Menjadi Film

Namun dakwaan terorisme baru dikenakan saat ini karena Undang-Undang Penekanan Teroris Selandia Baru baru diperkenalkan pada 2002 dan belum pernah dikenakan sebelumnya oleh pengadilan.

Dilansir AFP, polisi mengatakan, keputusan untuk mengenakan tuduhan teror itu dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.

Terdakwa pelaku penembakan di Christchurch bulan lalu diketahui merupakan warga Australia berusia 28 tahun. Terdakwa saat ini ditahan di penjara keamanan tingkat tinggi dan sedang menjalani tes untuk menentukan apakah dia sehat secara mental untuk diadili.

Terdakwa dijadwalkan hadir di pengadilan yang akan digelar pada 14 Juni mendatang.

Polisi menambahkan, telah bertemu dengan para korban selamat dan keluarga korban, Selasa (21/5/2019) untuk memjelaskan tuduhan tambahan yang dikenakan kepada terdakwa.

"Polisi berkomitmen untuk memberikan semua dukungan yang diperlukan untuk proses pengadilan yang mungkin akan menantang dan emosional bagi keluarga korban maupun para penyintas," ujar polisi.

Baca juga: AS Tolak Dukung PM Selandia Baru yang Ingin Larang Konten Ekstremisme

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com