Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Larang Penerbangan "Drone" di Arena Olimpiade dan Fasilitas Militer AS

Kompas.com - 17/05/2019, 21:45 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang, pada Jumat (17/5/2019), menerbitkan undang-undang yang melarang penggunaan perangkat drone di atas arena Olimpiade Tokyo 2020 dan fasilitas militer AS.

Larangan menerbangkan pesawat nirawak tersebut dikatakan bertujuan untuk mencegah terjadinya serangan teror.

Di bawah undang-undang baru itu, menerbangkan drone akan menjadi terlarang di atas situs Olimpiade 2020 serta arena Piala Dunia Rugby yang akan dimulai September mendatang.

Menerbangkan perangkat drone juga akan dilarang untuk dilakukan di atas fasilitas milik Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF).

Peraturan baru tersebut sebagai perluasan atas undang-undang yang telah berlaku saat ini, yang melarang penerbangan drone di atas fasilitas-fasilitas utama seperti Kantor Perdana Menteri dan Istana Kekaisaran.

Baca juga: Pilot Lapor Melihat Drone, Bandara Frankfurt Ditutup 1 Jam

Penggunaan drone di daerah padat penduduk juga dilarang, tetapi seorang turis asing telah mendapat peringatan dari polisi pada pekan lalu setelah dia menerbangkan perangkat itu di atas persimpangan yang terkenal di Shibuya.

Sejumlah laporan warga juga mengatakan bahwa mereka melihat benda terbang seperti drone di dekat Istana Kekaisaran menjelang penampilan publik pertama kaisar baru Jepang.

Diskusi publik yang lebih luas terkait penggunaan perangkat drone juga telah diharapkan setelah seorang pria Jepang ditangkap pada 2015 karena mendaratkan drone yang membawa muatan sebotol pasir radioaktif dari Fukushima ke atas kantor Perdana Menteri Shinzo Abe.

Jejak radiasi telah terdeteksi di atap gedung kantor perdana menteri, namun disebut terlalu rendah untuk menjadi risiko bagi kesehatan manusia.

Pengadilan Distrik Tokyo telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap pria pelaku penerbangan drone, namun hukuman ditangguhkan selama empat tahun.

Menyusul kasus tersebut, pemerintah Jepang memberlakukan peraturan yang lebih ketat untuk menerbangkan perangkat pesawat tak berawak di wilayah perkotaan dan padat penduduk, serta di sekitar bandara.

Baca juga: Misil dan Drone Buatan China Disebut Dipakai dalam Konflik di Libya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com