Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama di Asia, Parlemen Taiwan Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kompas.com - 17/05/2019, 20:57 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

TAIPEI, KOMPAS.com - Parlemen Taiwan, pada Jumat (17/5/2019), telah melegalkan pernikahan sesama jenis, menjadi yang melakukannya di kawasan Asia.

Rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis tersebut lolos usai hasil voting oleh anggota parlemen menolak keberatan pada menit-menit terakhir dari politisi konservatif untuk menyetujui perubahan.

Anggota parlemen yang mayoritas berasal dari Partai Progresif Demokratik (DPP) meloloskan rancangan undang-undang setelah pemungutan suara menunjukkan hasil 66-27 untuk mendukung RUU.

RUU tersebut juga sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Konstitusional pada 2017 yang memerintahkan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara resmi.

Baca juga: Presiden Duterte Mengaku Mendukung Pernikahan Sesama Jenis

Pengadilan pun memberi waktu dua tahun kepada parlemen untuk meloloskan undang-undang perubahan paling lambat pada 24 Mei.

Sejak saat itu, anggota parlemen Taiwan telah memperdebatkan tiga RUU yang berbeda untuk melegalkan penyatuan sesama jenis dan RUU yang paling progresif dari ketiganya telah disahkan.

RUU yang menawarkan perlindungan hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual kepada pasangan sesama jenis itu akan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Tsai Ing-wen.

"Hari ini, kami dapat menunjukkan kepada dunia bahwa #LoveWins (cinta telah menang)," tambah Tsai, yang mengusung janji kesetaraan pernikahan dalam kampanye pemilihan presiden pada 2016 lalu.

Meski demikian, belum jelas apakah pasangan sesama jenis juga akan berhak atas hak-hak penting lainnya, seperti adopsi dan pernikahan lintas-bangsa, yang masih terus dibahas oleh parlemen.

Lolosnya RUU pernikahan sesama jenis itu diyakini juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi Presiden Tsai yang akan maju untuk masa jabatan kedua dalam pemilihan presiden pada Januari mendatang.

Hal tersebut setelah dalam referendum pada November tahun lalu, sebagian besar pemilih dengan tegas menolak mendefinisikan pernikahan sebagai hal selain persatuan antara pria dengan wanita.

Pihak oposisi pun menuding lolosnya RUU pernikahan sejenis telah menentang kehendak rakyat.

"Bagaimana bisa kita mengabaikan hasil referendum yang menunjukkan kehendak rakyat?" tanya John Wu, anggota legislatif dari partai oposisi Kuomintang kepada parlemen sebelum dilakukannya pemungutan suara.

"Bisakah kita menemukan solusi kompromi yang tepat? Kita perlu lebih banyak dialog dengan masyarakat," tambahnya, seperti dikutip ABC News.

Baca juga: Bermuda Batalkan Hukum Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kelompok konservatif yang menentang pernikahan sesama jenis juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak menghargai kehendak rakyat.

"Kehendak sekitar tujuh juta orang dalam referendum telah diinjak-injak," kata kelompok Koalisi untuk Kebahagiaan Generasi Masa Depan, dalam pernyataannya.

"Publik akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada tahun 2020," lanjut pernyataan itu.

Pernikahan sesama jenis tidak diakui di Hong Kong dan China, yang menganggap Taiwan sebagai bagian dari negaranya di bawah kebijakan Satu China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com