Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sediakan Sikat Gigi untuk Tamu, Hotel di Shanghai Bakal Kena Denda

Kompas.com - 16/05/2019, 10:31 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber SCMP

SHANGHAI, KOMPAS.com - Hotel-hotel di Shanghai tidak akan lagi menyediakan sikat gigi dan sisir sekali pakai kepada para tamu, kecuali diminta secara khusus.

Pasalnya, pihak berwenang di kota metropolis China itu bakal menerapkan denda 5.000 yuan atau sekitar Rp 72 juta dalam rangka menjaga lingkungan.

"Operator hotel harus bertanggung jawab atas pembangunan kota hijau dan berkelanjutan," demikian pernyataan pemerintah setempat, seperti dikutip dari South China Morning Post, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Seluruh Struktur di Bar Shanghai Ini Dihiasi Kabel UV

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya seluruh kota untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga dan perusahaan.

Di bawah aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2019, hotel akan didenda apabila menyediakan salah satu dari enam benda sekali pakai.

Enam benda yang dilarang seperti sikat gigi, sisir, scrub mandi, pisau cukur, kikir kuku, dan sikat sepatu.

Denda tidak akan dikenakan apabila hotel menyediakan kebutuhan tersebut secara terbatas melalu permintaan tamu.

Kepala Departemen Pemasaran Biro Wisata dan Budaya Gu Jianbin mengatakan, produk lain seperti pasta gigi dan sabun mandi tidak termasuk yang dilarang.

Beberapa hotel besar di Shanghai seperti Banyan Tree Shanghai On The Bund dan Sofitel mengaku telah mendapat pemberitahuan terkait aturan tersebut.

"Kami akan berhenti menyediakan produk itu dalam daftar mulai Juli, seperti yang diminta," ucap seorang pekerja hotel di distrik Changning.

Baca juga: Zimbabwe Sudah Jual Hampir 100 Ekor Gajah ke China dan Dubai

Shanghai bukanlah kota pertama yang mengenalkan pengetatan semacam itu.

Otoritas di provinsi Shandong juga mengeluarkan perintah tersebut pada Oktober lalu. Pihak berwenang menyatakan, tamu hotel harus membayar produk-produk sekali pakai.

Uji coba selama 6 bulan telah dimulai pada Desember lalu, dan peraturan baru akan diterapkan pada Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com