Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Kencan "Sugar Daddy" Didenda karena Promosikan Prostitusi

Kompas.com - 09/05/2019, 20:52 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

BRUSSELS, KOMPAS.com - Seorang pengusaha yang mengelola perusahaan situs kencan di Belgia harus membayar denda sekitar 264.000 euro atau Rp 4,2 miliar.

Pasalnya, situs web kencan "Sugar Daddy" RichMeetBeautiful yang menghubungkan pria tua kaya dengan perempuan itu telah mempromosikan prostitusi.

Diwartakan kantor berita AFP, Rabu (8/5/2019), pengusaha bernama Sigurd Vedal juga dijatuhi hukuman percobaan selama enam bulan oleh Pengadilan Brussels.

Baca juga: Patung Bocah Pipis di Belgia Kini Bakal Lebih Ramah Lingkungan

Pria berusia 57 tahun itu menggambarkan dirinya sebagai pakar asmara mendirikan situs RichMeetBeautiful.com.

Secara rinci, pengadilan di ibu kota Belgia itu mendenda Vedal 24.000 euro dan perusahaannya sebesar 240.000 euro.

Kasusnya bermula ketika pada 2017, mahasiswi Free University of Brussels yang baru selesai liburan musim panas disambut oleh sebuah truk yang dipenuhi dengan iklan.

"Hai mahasiswi, perbaiki gaya hidupmu, pergilah bersama Sugar Daddy," begitu slogan pada iklan.

Truk tersebut kemudian disita setelah pihak universitas melapor kepada polisi. Vedal kemudian ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran menghasut untuk pesta pora dan prostitusi.

Pengacara Free University of Brussels, Laurent Kennes, menyambut baik putusan pengadilan.

"Penutupan sementara situs itu menjadi definitif di Belgia," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Vedal, Eric Cusas, belum menanggapi kemungkinan akan mengajukan banding atas hukuman dan denda yang diterima kliennya.

Baca juga: Pengadilan Irak Hukum Mati Anggota ISIS asal Belgia

"Keputusan apakah akan mengajukan banding, itulah terserah klien saya," ucapnya.

Pada persidangan bulan lalu, Vedal bersikeras hanya ingin mendorong pelangan untuk berkencan di luar kebiasaan selama ini.

Namun, jaksa penuntut mengecam argumen tersebut.

Vedal juga sedang diselidiki di Perancis atas tuduhan muncikari setelah mempublikasikan situsnya di sebuah kampus di Paris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com