Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turuti "Orang Pintar", Pria di China Ini Malah Kehilangan SIM dan Didenda

Kompas.com - 08/05/2019, 22:20 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

LISHUI, KOMPAS.com - Seorang pengusaha muda di China harus merelakan surat izin mengemudi (SIM) miliknya dicabut dan ditambah sanksi denda akibat menuruti ucapan "orang pintar".

Pengusaha itu, yang diketahui hanya bermarga Zhu, dihentikan polisi saat mengemudikan mobil Porsche miliknya di jalan raya di Lishui, Provinsi Zhejiang, pada Senin (6/5/2019) malam.

Zhu dihentikan polisi saat mengemudikan mobilnya saat libur di Hari Buruh pada 1 Mei lalu. Dia lupa jika masa berlaku pelat nomor sementara mobilnya telah berakhir dan dia belum memasang pelat nomor baru.

Baca juga: Ini Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya

Dia dihentikan petugas lantaran pelat mobilnya yang sudah kedaluwarsa pada tanggal 26 April lalu. Demikian diberitakan surat kabar Qianjiang Evening News, dikutip SCMP.

Saat ditanya petugas, Zhu pun memberi tahu polisi bahwa dia telah memiliki pelat nomor baru, tetapi belum dia pasang karena seorang peramal berpesan kepadanya untuk tidak langsung memasangnya.

"Ini adalah mobil baru dan seorang peramal mengatakan kepada saya agar tidak memasang pelat nomor baru itu di bulan April," ujar Zhu kepada polisi.

"Saya perlu menunggu hari baik, yang belum diputuskan. Saya disarankan menuruti hal itu demi keselamatan di jalan dan bisnis saya lancar," lanjutnya.

Meski sudah memberikan alasannya, namun Zhu tetap dianggap bersalah telah melanggar peraturan terkait kelengkapan berkendara dan harus ditilang.

Dia juga kehilangan sementara SIM miliknya setelah 12 poin dikurangkan dari surat izinnya. Zhu diwajibkan kembali mengukuti tes peraturan lalu lintas China untuk bisa mendapatkan kembali SIM miliknya.

Tak hanya kehilangan SIM, Zhu juga diharuskan membayar denda sebesar 200 yuan atau sekitar Rp 420.000.

Baca juga: Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih di Jalan Raya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com