Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Bocah yang "Bully" Anaknya, Pria Singapura Dihukum Penjara

Kompas.com - 29/04/2019, 16:24 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 44 tahun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh pekan setelah mengaku bersalah mendorong bocah usia 10 tahun hingga mengalami keretakan tulang rusuk.

Pria tersebut, yang bernama Tan Chin Tai, mengaku bersalah atas satu tuduhan yakni secara sengaja menyebabkan cedera orang lain.

Bocah yang menjadi korban diketahui baru berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Pengacara terdakwa mengatakan bahwa bocah korban diduga telah mem-bully anak laki-laki terdakwa selama dua tahun.

Di hadapan pengadilan terungkap bahwa Tan dengan sengaja mendatangi bocah korban yang baru pulang sekolah pada 7 Juli 2017 lalu.

Baca juga: Ayah Hukum Anaknya Berjalan 8 Km ke Sekolah karena Bully Temannya

Tan menemui bocah, yang tidak diungkap identitasnya, di gerbang sekolah. Saat bocah itu berjalan melewati Tan, dia meraih tas bocah itu dan menariknya ke belakang.

Tan lalu menarik tubuh bocah itu sebelum mendorongnya ke tumpukan sampah di dekatnya dan mendorongnya ke dinding untuk kemudian memarahinya.

"Dia berkata, 'Hanya karena tubuhmu lebih besar, kami bisa mem-bully orang lain. Karena kami mem-bully anak saya, sekarang saya mem-bully-mu'," tulis laporan yang dibacakan  di pengadilan.

Akibat tindakan kekerasan itu, bocah korban mengalami sakit di bagian dada, yang setelah diperiksakan menggunakan sinar-X, diketahui bahwa bocah itu mengalami keretakan pada satu tulang rusuknya.

Pengacara terdakwa, Cory Wong, memohon agar kliennya, yang bekerja sebagai guru tambahan, dijatuhi denda atau hukuman penjara tidak lebih dari empat minggu.

Dia menambahkan, korban telah membully putra Tan setiap hari dengan kata-kata yang melecehkan.

Wong menambahkan bahwa bocah korban akan mendorong dan mengejek putra kliennya setiap saat di sekolah.

Wong mengatakan kliennya telah mencoba melaporkan tindak pem-bully-an itu ke pihak sekolah, namun tidak ada tindakan konkret dari pihak sekolah.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Tan terhadap korban disebut tidak direncanakan karena saat itu kliennya sedang menjemput putranya dan tidak sengaja bertemu korban.

Baca juga: Di-bully, Bocah 10 Tahun Tak Melawan karena Karakter Star Wars Ini

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Tan Wei Ming menyebut apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan terdakwa adalah salah karena orang dewasa memukul anak-anak yang rentan.

"Orangtua seharusnya bersikap dewasa dan dalam kasus ini, terdakwa tidak menunjukkan kedewasaannya," kata jaksa.

Hakim Distrik Christopher Tan akhirnya menjatuhan hukuman penjara selama tujuh minggu untuk terdakwa, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan hingga sembilan minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com