Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Rusia yang Dituduh Mata-mata Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/04/2019, 18:16 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON, KOMPAS.com - Perempuan Rusia yang ditahan otoritas Amerika Serikat setelah dituduh bertindak sebagai mata-mata, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh pengadilan, Jumat (26/4/2019).

Maria Butina, dituding telah menyusup ke kelompok politik AS, termasuk Asosiasi Senapan Nasional (NRA) yang memiliki lobi kuat tentang hak kepemilikan senjata di AS.

Butina merupakan satu-satunya warga Rusia yang ditangkap dan dihukum setelah penyelidikan selama tiga tahun seputar kasus keterlibatan Moskwa dalam politik AS.

Perempuan asal Siberia berusia 30 tahun itu adalah pemimpin kelompok hak kepemilikan senjata Rusia, menggunakan koneksinya dengan NRA untuk membangun kontak jaringan dengan pejabat Republik yang berkuasa.

Baca juga: Tertuduh Mata-mata Rusia Akan Akui Bersalah dan Kerja Sama dengan Jaksa

Dia mengakui telah bekerja sama dan bertindak sebagai agen pemerintah asing yang tidak terdaftar.

Jaksa mengatakan, meski bekerja secara terbuka dan tidak terikat dengan badan intelijen Rusia, namun Butina diketahui telah mengirimkan laporan ke pejabat tinggi pemerintah Rusia dan menimbulkan ancaman terhadap AS.

"Saya dengan rendah hati meminta maaf. Saya bukanlah orang jahat seperti yang digambarkan di media," ujarnya di hadapan persidangan sebelum pembacaan hukumannya.

Dia mengatakan kepada pengadilan hanya ingin bekerja untuk membuat hubungan AS-Rusia lebih baik, dan mengaku akan mendaftar sebagai agen asing jika dirinya tahu hal itu diwajibkan dalam hukum.

Pengadilan menjatuhkan hukuman selama 18 bulan, namun Butina yang ditahan sejak Juli tahun lalu, hanya perlu menjalani sisa hukuman sembilan bulan dan kemudian akan dideportasi setelah bebas.

Kementerian Luar Negeri Rusia menanggapi kasus Butin mengatakan bahwa tuduhan yang dijatuhkan kepada warga Rusia itu telah dibuat-buat.

"Rekan senegara kami dikecam dan dijatuhi hukuman hanya karena dia adalah warga negara Rusia," tulis pernyataan kementerian.

Sementara Presiden Vladimir Putin, di sela pertemuan puncak di Beijing, menyebut jika hukuman terhadap Butina dalah bentuk kesewenang-wenangan AS.

"Tidak ada tuduhan yang bisa dijatuhkan kepadanya, tetapi untuk membuat kasus ini tidak terlihat konyol, dia dijatuhi hukuman 18 bulan panjara," kata Putin.

Baca juga: Tertuduh Mata-mata Rusia Ini Akui Berusaha Masuk Organisasi Senjata AS

Kasus Butina terjadi di tengah ketegangan antara Moskwa dengan Washington mengenai dugaan intelijen yang menyebut Rusia telah mencampuri pemilihan presiden AS 2016 silam.

Penasihat khusus AS saat itu, Robert Mueller, telah menuduh 25 orang Rusia yang berkonspirasi dalam kegiatan mata-mata itu, namun semua tersangka diyakini berada di Rusia sehingga tidak ada yang ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com