Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Semalam, Polisi Sri Lanka Tangkap 18 Tersangka Terkait Teror

Kompas.com - 24/04/2019, 12:29 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

KOLOMBO, KOMPAS.com - Pasukan keamanan Sri Lanka menangkap lagi tersangka terkait teror bom pada Minggu Paskah (21/4/2019) yang menewaskan 359 orang.

Dalam aksi penyerbuan di empat lokasi, ada 18 tersangka yang ditangkap pada Selasa malam.

Diwartakan kantor berita AFP, Rabu (24/4/2019), juru bicara Ruwan Gunasekera mengatakan para tersangka ditahan dalam operasi pencarian oleh polisi dan pasukan keamanan.

Baca juga: Total Korban Tewas Serangan Bom di Sri Lanka Jadi 359 Orang

"Berdasarkan informasi, kami menyerbu tiga lokasi dan menangkap 17 tersangka," katanya.

"Satu tersangka lain ditangkap di lokasi keempat," imbuhnya.

Sejauh ini, polisi telah menangkap 58 orang sejak serangan terjadi pada Minggu.

Gunasekera mengatakan, penggerebekan terhadap para tersangka tersebut merupakan bagian dari operasi keamanan untuk melacak setiap orang yang terkait dengan serangan terhadap tiga gereja dan tiga hotel yang diklaim kelompok ISIS.

Pemerintah Sri Lanka menuding kelompok ekstremis setempat, Jamaah Thowheeth Nasional (NTJ), atas serangan yang juga melukai sekitar 500 orang.

Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremesinghe mengatakan, banyak anggota kelompok ekstremis yang dapat melarikan diri.

Dengan begitu, dia tidak akan mengesampingkan kemungkinan bakal terjadi aksi pengeboman selanjutnya.

Baca juga: PM Sri Lanka: Jika Saja Info Intel soal Ledakan Bom Bisa Diserahkan ke Saya

"Ada beberapa orang lagi yang buron," kata Wickremesinghe.

"Jadi kami harus menangkap mereka," ujarnya.

Pasukan keamanan sekarang memiliki wewenang untuk menahan tersangka hingga tiga bulan. Selain itu, pihak berwenang juga memberlakukan jam malam sejak Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com