Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu Ucap Kebencian ke Suami, Wanita Ini Dipisahkan dengan Anaknya oleh Pengadilan

Kompas.com - 24/04/2019, 07:07 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan di Inggris menghasilkan putusan mengejutkan saat hakim memutuskan bahwa seorang anak laki-laki harus berpisah rumah dengan ibunya akibat perilaku negatif ibu tersebut.

Putusan ini diberikan hakim setelah mengetahui bahwa sang ibu kerap mencurahkan kebenciannya terhadap suami yang juga ayah dari anak itu, yang disampaikan kepada bocah berusia delapan tahun itu.

Dilansir dari The Guardian, seorang psikolog yang terlibat kasus ini mengatakan, sang ibu memang terus menerus menjelekkan ayah bocah itu. Kebencian itu dinilai membahayakan bagi si anak.

Hakim Lloyd North dari Pengadilan Tinggi di London kemudian menyampaikan bahwa putusan ini dibuat agar sang anak "terhindar dari kerusakan emosional yang signifikan".

Dengan demikian, anak itu harus tinggal dengan ayahnya. Meski begitu, si anak masih dapat menemui ibunya. 

Kasus ini bermula saat hakim Lloyd North menganalisis sidang pengadilan keluarga di Norwich. Detail kasus ini semakin terungkap saat ibu tersebut mengajukan banding ke pengadilan tinggi di London.

Namun, pengadilan tinggi menolak banding tersebut.

Pengadilan tinggi di London, terutama divisi keluarga, menyampaikan bahwa saat ini staf layanan sosial di Essex County bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak.

Detail mengenai keluarga atau identitas ibu dan anak memang sengaja tak disebarluaskan agar tidak memengaruhi psikologi anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com