Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang Baru Disahkan, Agen Intelijen Thailand Bakal Diizinkan Pakai Segala Cara

Kompas.com - 17/04/2019, 20:35 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Agen mata-mata Thailand bakal memperoleh kekuasaan lebih besar dalam tugasnya mengumpulkan informasi intelijen, menyusul diumumkannya Undang-Undang baru.

Dalam UU tersebut, agen intelijen Thailand diatur untuk dapat menggunakan cara apa pun demi mendapatkan informasi yang diyakini mengancam keamanan negara.

UU tersebut, yang diumumkan oleh media istana, Royal Gazette, Rabu (17/4/2019), muncul kurang dari satu bulan usai pemilihan yang masih disengketakan karena pemerintah junta dan koalisi oposisi masing-masing mengklaim kemenangan dan berhak membentuk pemerintahan.

Dilansir AFP, UU itu telah dibahas oleh parlemen Thailand pada awal Februari, namun sebagian besar telah luput dari perhatian publik dan akan mulai diberlakukan pada Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Thailand Bentuk Pasukan Pengawal Raja Beranggotakan 1.600 Orang

Undang-undang tersebut memberdayakan Badan Intelijen Nasional Thailand (NIA), yang menangani operasi kontra-intelijen dan keamanan negara, untuk memerintahkan badan pemerintah maupun individu agar menyerahkan informasi apa pun yang mempengaruhi keamanan negara.

Proses tersebut akan dijalankan di bawah persetujuan dari perdana menteri, yang kini dijabat pemimpin junta, Prayut Chan-O-Cha.

Jika perintah awal untuk menyerahkan informasi tersebut diabaikan, perdana menteri akan diberitahu, dan NIA akan dapat menggunakan metode apa pun, termasuk elektronik, telekomunikasi, maupun metode sains, untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan.

Undang-undang baru yang terdiri dari 17 pasal itu akan menggantikan undang-undang intelijen Thailand tahun 1985 yang telah dianggap tidak lagi relevan dengan ancaman keamanan dan teknologi yang telah berubah.

Undang-undang intelijen yang baru tersebut akan digabungkan dengan undang-undang keamanan siber yang juga telah disahkan belum lama ini.

Undang-undang keamanan siber baru juga telah memicu kecaman dari kelompok hak asasi dan perusahaan yang khawatir dengan pelanggaran privasi, karena memungkinkan pihak berwenang untuk menyita komputer dan perangkat apa pun tanpa surat perintah pengadilan, selama ada ancaman kritis terhadap keamanan negara.

Sebuah komite yang dibentuk khusus akan bertindak menentukan ancaman-ancaman dalam kasus "kecurigaan yang masuk akal".

Baca juga: Cegah Junta Militer Berkuasa, 7 Partai Politik Thailand Bentuk Koalisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com