Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Korban Serangan Teror di Paris, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Kompas.com - 11/04/2019, 07:31 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Seorang pria asal Perancis yang berpura-pura menjadi salah satu korban selamat dalam serangan teror di Paris pada November 2015 dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pria bernama Serge Dieujuste (44) itu berbohong demi mendapatkan kompensasi dari negara untuk korban serangan yang dilancarkan ISIS di bar Bataclan yang menewaskan hingga 130 orang.

Dieujuste mengaku bahwa dia berada di lokasi kejadian, namun hasil investigasi kepolisian menemukan bahwa dia sedang berada di rumah menyaksikan pertandingan sepak bola di televisi, alih-alih berada di restoran Kamboja di mana tiga pengunjung disebutnya telah tewas.

Kendati demikian, Dieujuste ternyata merupakan korban selamat dari aksi teror yang terjadi di stasiun metro St Michel, Paris pada 1995, yang dilancarkan oleh gerilyawan Aljazair.

Baca juga: Selamatkan Polisi dari Serangan Teror, Tunawisma Diganjar Rp 1 Miliar

Setelah kebohongannya terungkap, Dieujuste mengklaim bahwa tindakannya itu didasari oleh trauma akibat aksi teror pada 1995 yang dialaminya belum sepenuhnya diakui oleh negara dan dia belum menerima konseling yang memadai.

"Tetapi menjadi korban serangan tahun 1995 tidak lantas menjadikannya bebas untuk berbohong," ujar jaksa penuntut umum kepada pengadilan di Paris.

Diketahui setelah serangan teror 1995, Dieujuste juga menerima kompensasi dari pemerintah Perancis sebesar 108.000 euro (sekitar Rp 1,7 miliar).

Atas perbuatannya memberikan kesaksian palsu, pengadilan Paris menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan satu tahun masa hukuman yang ditangguhkan kepada Dieujuste.

Dia pun langsung ditahan setelah persidangan pada Selasa (9/4/2019) malam.

Dieujuste bukanlah satu-satunya orang yang dijatuhi hukuman akibat berpura-pura menjadi korban serangan teror di Paris.

Total ada sekitar 15 orang yang dinyatakan bersalah melakukan percobaan penipuan demi menuntut dana kompensasi dari pemerintah dengan mengaku sebagai korban serangan teror mematikan itu.

Pada bulan Juni tahun lalu, pengadilan Paris juga telah menjatuhkan hukuman penjara dan denda sebesar 15.000 euro (Rp 239 juta) kepada Yann Abdelhamid Mohamadi, pemilik restoran pizza yang mengaku menjadi sasaran pria bersenjata.

Baca juga: Rencanakan Serangan Teror Besar di Belanda, 7 Pria Ditangkap

Dia berpura-pura menjadi korban penyerangan dan mengarang cerita berlindung di ruang bawah tanah saat aksi serangan terjadi.

Mohamadi juga diketahui menjual video rekaman serangan itu kepada sebuah surat kabar Inggris sebesar 50.000 euro.

Pengadilan menilai bahwa rekaman tersebut, yang menunjukkan orang-orang yang ketakutan setelah diancam orang-orang bersenjata, telah direkam tanpa izin dan secara ilegal dijual kepada pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com