Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

Kompas.com - 09/04/2019, 17:02 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (9/4/2019) pukul 13.45 waktu setempat.

Mengutip laporan New Straits Times, dia sebelumnya dipanggil ke markas besar MACC untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir atas kasus proyek pemasangan panel surya pada sekolah-sekolah di Sarawak.

Setelah ditangkap sebentar, Rosmah dibebaskan dengan jaminan. Dia terlihat meninggalkan markas MACC pada pukul 15.15 waktu setempat.

Baca juga: Mahathir: Najib Razak Pemimpin yang Lebih Buruk dari Anwar Ibrahim

Meski demikian, dia diperkirakan akan menerima dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur pada Rabu (10/4/2019) terkait tudingan penyelewengan proyek panel surya.

Laporan Straits Times menyebutkan, perempuan berusia 67 tahun itu diduga meminta dan menerima uang suap senilai 5 juga ringgit sehubungan dengan proyek tersebut.

Pada November 2018, Rosmah telah didakwa dua tuduhan meminta dan menerima suap dengan total 189 juta ringgit untuk membantu Jepak Holdings memenangkan proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar ringgit.

Malay Mail mencatatkan, proyek tersebut merupakan pengadaan sistem tenaga hibrida panel surya dan pemeliharaan serta pengoperasian generator listrik untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak

Rosmah disebut meminta Direktur Pelaksana Jepak Holdings Saldi Abang Samsudin untuk memberinya 15 persen dari nilai kontrak.

Sementara itu, Najib Razak terus menghadapi persidangan terkait skandal korupsi perusahaan 1MDB.

Baca juga: Najib Dituduh Pakai Dana 1MDB untuk Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah di Hawaii

Najib dijerat dengan dakwaan mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan jabatan. Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan.

Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com