Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Senjata ke Tepi Barat, Eks Staf Konsulat Perancis Dihukum 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/04/2019, 13:51 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

TEL AVIV, KOMPAS.com - Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan staf konsulat Perancis yang menyelundupkan senjata dari Jalur Gaza.

Romain Franck, yang sempat bekerja sebagai sopir di kantor konsulat Perancis, memanfaatkan statusnya sebagai diplomat untuk menyelundupkan senjata.

Franck dituduh mengeksploitasi pengecekan keamanan yang lebih longgar bagi diplomat untuk menyelundupkan hingga 70 pistol dan dua senapan otomatis dari Jalur Gaza ke Tepi Barat.

Franck mengajukan keringanan kepada pengadilan yang kemudian memutuskan terdakwa bersalah dalam menyelundupkan 29 pistol, setelah dia mengakui sebagian besar tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Baca juga: China Tetapkan Mantan Diplomat Kanada Tersangka Kasus Mata-mata

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 30.000 shekel atau sekitar Rp 118 juta dan masa hukuman percobaan selama 18 bulan.

Pengacara terdakwa, Kenneth Mann, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar kliennya dapat menjalani masa hukumannya di Perancis.

Dikatakan Mann, hakim pengadilan setuju menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan karena Franck telah menunjukkan penyesalan dan mengaku tindakannya dilakukan karena dirinya tertarik oleh uang, bukan karena solidaritas terhadap kelompok militan Palestina.

Selain itu terdakwa juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Ini adalah hal yang sangat, sangat sulit bagi seluruh keluarganya, namun mereka memahami bahwa ini adalah hukum dan mereka berharap putra mereka dapat kembali ke Perancis secepatnya," ujar Mann kepada AFP, usai persidangan.

Franck ditangkap pada Februari 2018 dan persidangan mulai digelar pada bulan berikutnya di pengadilan distrik di Kota Beersheba, Israel selatan.

Para petugas di Israel menyebut Franck bertindak sendiri tanpa sepengetahuan konsulat dan bahwa kasus ini tidak mempengaruhi hubungan diplomatik kedua negara.

Badan keamanan internal Israel, Shin Bet, mengatakan, terdakwa menerima bayaran senilai total sekitar 5.500 dollar AS (sekitar Rp 77 juta) untuk senjata yang diselundupkannya dengan bantuan beberapa warga Palestina.

Baca juga: Diduga Rencanakan Pengeboman, Diplomat Iran Ditahan di Belgia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com