Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Hadapi 50 Dakwaan Pembunuhan

Kompas.com - 04/04/2019, 11:31 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Teroris yang melakukan penembakan di masjid Christchurch, Selandia Baru, bakal mendapat dakwaan jumbo pada sidang pekan ini.

Brenton Tarrant yang mengklaim sebagai ekstremis kulit putih menyerang Masjid Al Noor dan Linwood ketika jemaah melaksanakan Shalat Jumat (15/3/2019).

Baca juga: Unggah Komentar Mendukung Teror Selandia Baru, Pria Ini Dilarang Pakai Internet

Ketika hadir dalam sidang perdana sehari pasca-pembunuhan (16/3/2019), Tarrant hanya dijerat satu dakwaan pembunuhan sebagai tindakan penahanan.

Namun seperti dikutip AFP Kamis (4/4/2019), polisi menyatakan teroris berkebangsaan Australia itu bakal mendapat tambahan dakwaan.

"Teroris itu bakal dijerat 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan upaya pembunuhan saat dia hadir di sidang Jumat (5/4/2019)," kata polisi.

Penegak hukum melanjutkan, tambahan dakwaan kepada teroris itu tengah dipertimbangkan. Namun, polisi masih enggan untuk membeberkannya.

Bisa saja nantinya pengadilan bakal menambahkan undang-undang terorisme kepada Tarrant yang bakal hadir via konferensi video dari penjaranya.

Sebuah catatan dari Pengadilan Tinggi Christchurch menyatakan pengadilan itu bakal berjalan singkat, dan hanya menjelaskan hak hukum si teroris.

Tarrant telah memecat pengacara yang disediakan pengadilan selepas sidang perdana, dan bakal menggunakan kesempatan untuk melancarkan propagandanya.

Namun, pengadilan mengatakan agenda sidang pada Jumat besok belum akan mendengarkan materi pembelaan teroris berusia 28 tahun tersebut.

Selain itu, upaya propagandanya bakal sulit karena kini pengadilan melarang media untuk merekam atau memotret wajah si teroris.

Baca juga: Pasca-penembakan di Selandia Baru, Facebook Perketat Siaran “Live”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com