Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kirim Minyak untuk Korut, Kapal Berbendera Korsel Disita

Kompas.com - 03/04/2019, 13:10 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Kapal Korea Selatan dilaporkan telah disita selama enam bulan atas dugaan melanggar sanksi PBB terhadap Korea Utara.

Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Rabu (3/4/2019), seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Seperti diketahui, Korea Utara dikenai sanksi atas program nuklir oleh PBB, yang mencakup pembatasan pengiriman minyak dan bahan bakar.

Baca juga: Situs Peluncuran Roket Korea Utara yang Dibangun Ulang Hampir Rampung

Namun, Korea Utara berupaya untuk mengatasi keputusan itu dengan mengamankan pengiriman bahan bakar melalui pemindahan antar-kapal di perairan internasional.

Kemenlu Korsel menyatakan sebuah kapal Korea Selatan dan tiga asing lainnya saat ini telah disita atas pelanggaran tersebut.

"Ini adalah pertama kalinya kapal Korea Selatan ditangguhkan karena diduga melanggar sanksi PBB," kata seorang pejabat kementerian.

Kapal itu diduga melakukan pengiriman minyak ke kapal tanker ilegal milik Korea Utara.

Jika diketahui telah melakukan pemindahan minyak, kapal tersebut kemungkinan akan masuk dalam daftar hitam oleh PBB.

"Kami meluncurkan penyelidikan kapal sekitar setahun lalu," ujar pejabat kementerian.

Tahun lalu, tiga perusahaan Korsel juga kedapatan mengimpor batu bara dan besi bernilai jutaan dollar dari Korea Utara pada 2017.

AS juga pernah menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan pelayaran China karena melakukan bisnis dengan Korut.

Baca juga: AS: Aktivitas Militer Korea Utara Tak Mencerminkan Denuklirisasi

Pemerintah AS mendesak industri maritim untuk berbuat lebih banyak guna mengakhiri "praktik gelap" Korut.

Sebuah laporan PBB yang dikeluarkan pada bulan lalu menyoroti taktik penghindaran sanksi Korut di laut. PBB merekomendasikan negara anggota untuk mengawasi kapal di perairan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com