Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu, Rakyat India Dilarang Bawa Uang dan Emas dalam Jumlah Banyak

Kompas.com - 26/03/2019, 21:14 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

NEW DELHI, KOMPAS.com - Sekitar 900 juta rakyat India memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilu yang dimulai pada pada 11 April mendatang.

Pemilu yang dijadwalkan akan berakhir pada 19 Mei 2019 itu akan menentukan nasib Perdana Menteri Narendra Modi untuk jabatan kedua dan 543 anggota majelis rendah.

Diwartakan kantor berita AFP (26/3/2019), beberapa ahli memperkirakan pemilu terbesar di dunia tersebut akan menelan biaya sekitar 10 miliar dollar AS atau Rp 141,7 triliun.

Baca juga: Dirilis Jelang Pemungutan Suara, Film Biografi PM India Dikritik

Dari sejak pemilu diumumkan 10 Maret lalu, maka undang-undang khusus mulai berlaku.

UU melarang rakyat India membawa uang dalam jumlah besar, emas, dan perak untuk mengurangi risiko pembelian suara.

Tak hanya itu, polisi dan staf kereta api diberikan kekuasaan sementara untuk menyita minuman keras, uang tunai, atau barang-barang lain yang diyakini dapat memengaruhi pemilih.

Di masa lalu, partai-partai politik menggunakan ponsel, televisi dan gadget lainnya untuk mendapatkan suara.

Sasarannya tentu masyarakat miskin. Mereka mendapatkan uang tunai dan barang-barang mewah untuk menggalang dukungan dari pemilih.

Akhirnya, UU diterbitkan untuk melarang siapa pun memiliki lebih dari satu kilogram emas atau perak, atau membawa lebih dari satu juta rupee, hingga hasil pemilu diumumkan pada 23 Mei 2019.

Polisi telah menyita lebih dari 70 juta dollar AS atau Rp 992,6 miliar terdiri dari uang tunai, minuman keras, dan narkoba di bawah UU khusus tersebut.

Baca juga: Dituduh Jadi Mata-mata Pakistan, Seorang Pria Ditahan Polisi India

Dari jumlah itu, pihak berwenang telah menyita 4,4 juta liter minuman keras dan uang tunai senilai 1,5 miliar rupee atau Rp 308 miliar yang dianggap mencurigakan.

Pemilu di India kali ini difasilitasi aplikasi mobile yang memungkinkan pemilih melaporkan kesalahan ketika memberikan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com