Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembak Trem di Belanda Bakal Dijerat dengan Pasal Terorisme

Kompas.com - 21/03/2019, 18:45 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

UTRECHT, KOMPAS.com - Jaksa di Belanda menuntut pelaku penembakan di sebuah trem, Utrecht, dengan pasal "terorisme".

Tersangka bernama Gokmen Tanis akan dibawa ke ruang persidangan untuk kali pertama pada Jumat (22/3/2019), setelah melakukan kejahatannya pada Senin lalu.

Sebanyak tiga orang tewas dan 7 orang lainnya terluka dalam insiden penembakan di dalam sebuah trem yang dipenuhi penumpang.

Baca juga: Penembakan Trem di Utrecht Diduga Terjadi karena Masalah Keluarga

"Tersangka berusia 37 tahun akan menghadap hakim pada Jumat, tuduhan termasuk sejumlah pembunuhan dengan tujuan teroris, upaya pembunuhan, dan ancaman teroris," demikian pernyataan jaksa, seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Jaksa dan polisi kini masih menyelidiki apakah tersangka kelahiran Turki itu bertindak sendiri atau masalah pribadi yang dikombinasikan dengan ide-ide radikal.

Tanis ditangkap setelah 8 jam buron hingga membuat kota keempat terbesar di Belanda itu ditutup aksesnya oleh pihak berwenang.

Selain menangkap Tanis, polisi selanjutnya menangkap seorang lagi yang berusia 40 tahun.

"Masih diinvestigasi apakah terduga ini memainkan peran dalam penembakan," kata jaksa.

Sebelumnya, muncul pemberitaan Tanis mempunyai dua kakak yang terlibat dalam pergerakan ekstremis bernama Khalifah.

Sebelumnya, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan motif terorisme dalam aksi penembakan di trem tidak dapat dikesampingkan.

Baca juga: Intelijen Turki Ikut Selidiki Motif Penembakan di Trem Utrecht

Insiden penembakan di trem telah memicu peningkatan keamanan dan petugas keamanan bersiaga di bandara dan tempat-tempat ibadah.

Masjid-masjid di Utrecht ditutup menyusul serangan yang terjadi hanya selang beberapa hari dari aksi teror di dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan 50 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com