Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Main Mahyong di Rumah, 6 Guru Ditangkap dan Dipenjara

Kompas.com - 18/03/2019, 20:23 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

LIJIANG, KOMPAS.com - Enam orang guru di kawasan barat daya China dilaporkan tertangkap dan mendapat hukuman karena ketahuan bermain mahyong di rumah.

Media lokal Thepaper.cn via SCMP memberitakan Senin (18/3/2019), mereka berkumpul di rumah salah seorang guru di Yongsheng County, Lijiang, Februari lalu.

Baca juga: Berjudi hingga Rp 9,9 Miliar, Mantan Anggota Girlband Divonis 6 Bulan Penjara

Kepolisian Yongsheng menyatakan, mereka menahan keenam guru itu dalam insiden yang terjadi di tengah masa liburan sekolah.

Para guru yang bekerja di dua SD dan satu TK itu ditahan selama 10 hari, dan masing-masing mendapat denda 500 yuan, atau sekitar Rp 1 juta.

Selain itu, para guru tersebut dikabarkan juga mendapatkan hukuman berupa penurunan pangkat dari biro pendidikan setempat.

Berjudi merupakan aktivitas ilegal di China dengan mahyong sering dianggap berada di area abu-abu. Untuk bermain, dikabarkan para pemain harus bertaruh sejumlah uang.

Di Provinsi Yunnan tempat insiden itu terjadi, batas taruhan adalah 200 yuan, sekitar Rp 423.000, per orang. Di Wuhan, taruhannya 1.000 yuan, sekitar Rp 2,1 juta, per orang.

Juru bicara Biro Pendidikan Yongsheng mengemukakan, judi adalah ancaman masyarakat, dan guru yang ketahuan melakukannya bakal dihukum.

Tidak hanya guru. Kepala sekolah tempat guru itu mengabdi juga menerima hukuman berupa diskualifikasi dari penghargaan tahunan.

Penangkapan guru itu menuai reaksi beragam dari warganet Weibo, dengan kebanyakan netizen bersimpati kepada para guru tersebut.

"Reaksi ini berlebihan. Tidak bisakah guru-guru itu mendapatkan sedikit hiburan selama liburan sekolah?" tanya seorang netizen.

Baca juga: Tipu Mendagri Tjahjo Rp 10 Juta, Pelaku Gunakan untuk Berjudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com