Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pelaku Teror Selandia Baru Rasional dan Tak Alami Gangguan Mental

Kompas.com - 18/03/2019, 13:08 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Pria tersangka pelaku teror penembakan di Selandia Baru dipastikan tidak mengalami gangguan mental dan menyadari apa yang sedang dihadapinya.

Brenton Tarrant (28), warga Australia, yang ditangkap polisi Selandia Baru tak lama setelah melancarkan serangan di masjid kedua, juga memutuskan untuk mewakili dirinya sendiri dalam persidangan dan menolak didampingi pengacara.

"Dia ingin mewakili dirinya sendiri dalam kasus ini," kata pengacara tugas, Richard Peters, yang sempat mewakili tersangka selama persidangan pengadilan pendahuluan yang digelar Sabtu (16/3/2019) lalu.

Ditambahkan Peters, tersangka tampak memahami kasus yang dihadapinya.

Baca juga: Unggah Postingan Dukung Aksi Teror di Selandia Baru, Pria Inggris Ditahan

"Cara dia memaparkan alasannya cukup rasional dan seseorang yang tidak menderita cacat mental. Terlihat seperti itu. Dia tampaknya mengerti apa yang sedang terjadi," kata Peters, kepada AFP, Senin (18/3/2019).

Pernyataan Peters sekaligus mengecilkan dugaan bahwa tersangka kemungkinan tidak layak untuk diadili, berkenaan dengan kondisi kejiwaannya.

Serangan teror penembakan terjadi di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat (15/3/2019) siang, menewaskan 50 orang dan melukai 50 lainnya.

Insiden terjadi di dua masjid, yakni masjid Al Noor dan masjid Linwood, yang berjarak sekitar lima kilometer satu sama lain.

Tersangka, Brenton Tarrant, ditangkap tak lama setelah melancarkan aksi di lokasi kedua dan telah dihadirkan dalam sidang pendahuluan sehari kemudian di Pengadilan Distrik Christchurch.

Tersangka didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan dan diyakini akan bertambah seiring berjalannya persidangan.

Dia kini ditahan di Pengadilan Distrik Christchurch sampai sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

Baca juga: Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Dihadapkan ke Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com