Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Filipina Resmi Keluar dari Keanggotaan Mahkamah Kriminal Internasional

Kompas.com - 17/03/2019, 21:50 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

MANILA, KOMPAS.com - Pemerintah Filipina secara resmi keluar dari Mahmakah Kriminal Internasional (ICC), pada Minggu (17/3/2019).

Langkah Manila untuk berhenti menjadi bagian dari badan pengadilan internasional itu setelah ICC pada 2018 menyatakan meluncurkan pemeriksaan pendahuluan terhadap kebijakan penumpasan narkoba yang dicanangkan Presiden Rodrigo Duterte.

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan dan laporan yang menyebut kebijakan tersebut telah membawa pada tewasnya ribuan orang, serta memicu kecaman internasional.

Namun, juru bicara kepresidenan Filipina, Salvador Panelo, menyampaikan bahwa negaranya sejak awal tidak pernah secara resmi bergabung sebagai anggota ICC.

Pernyataan Panelo merujuk pada pemerintahan Filipina yang tidak pernah bergabung dengan perjanjian yang mendukung badan tersebut, dan bahwa Filipina tidak menyelesaikan semua tahap untuk memformalkan pengadopsiannya.

Baca juga: AS Ancam Beri Sanksi Mahkamah Kriminal Internasional

"Posisi kami mengenai masalah ini sangat jelas, tegas, dan keras, bahwa Filipina tidak pernah menjadi negara pendukung Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC," kata Panelo dalam pernyataannya, Minggu (17/3/2019), dikutip AFP.

"Sejauh yang kami ketahui, pengadilan ini tidak ada dan tindakannya sia-sia," tambahnya.

Juru bicara PBB, Eri Kaneko, menyebut sesuai aturan pengadilan, keluarnya Filipina dari ICC akan mulai berlaku satu tahun setelah pernyataan resmi disampaikan negara yang bersangkutan kepada PBB, bahwa mereka meninggalkan ICC.

Presiden Duterte menyatakan keinginan untuk menarik Filipina keluar dari ICC pada Maret tahun lalu.

"Sekretaris jenderal memberi tahu semua negara yang bersangkutan bahwa penarikan itu akan berlaku untuk Filipina pada 17 Maret," ujarnya kepada AFP, Jumat (15/3/2019).

Akan tetapi, walaupun Filipina tidak lagi menjadi bagian dari ICC, di bawah aturan pengadilan, kasus yang dipertimbangkan sebelum negara itu resmi keluar masih akan berada di bawah yurisdiksinya.

Sementara Duterte, pada Rabu (13/3/2019), menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan bekerja sama dengan ICC dengan cara apa pun.

Baca juga: Malaysia Jadi Anggota Ke-124 Mahkamah Kriminal Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com