Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Dihadapkan ke Pengadilan

Kompas.com - 16/03/2019, 07:07 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

WELLINGTON, KOMPAS.com — Teroris penembak dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 49 orang dihadirkan di pengadilan, Sabtu (16/3/2019).

Brenton Taggart, pria kelahiran Australia berusia 28 tahun, muncul di ruang sidang mengenakan seragam penjara berwarna putih dengan tangan diborgol.

Dia duduk diam saat hakim membacakan dakwaan pembunuhan terhadapnya. Kemungkinan besar sederet dakwaan lain akan menyusul.

Baca juga: Konferensi Waligereja Indonesia Kecam Keras Serangan Teroris di Masjid Selandia Baru

Mantan pelatih kebugaran berideologi fasis itu menatap ke arah para jurnalis yang hadir di ruang sidang dalam proses yang tertutup untuk umum demi alasan keamanan itu.

Setelah mendengarkan dakwaan dari hakim, Brenton tidak mengajukan pembebasan bersyarat hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

Sementara itu, di luar gedung pengadilan dijaga pasukan polisi bersenjata lengkap. Putra pria keturunan Afghanistan yang menjadi korban Daoud Nabi (71) menuntut keadilan.

"Ini sudah keterlaluan, ini sudah di luar akal sehat," kata dia.

Sementara itu, 42 orang masih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka mereka, termasuk seorang bocah berusia empat tahun.

Sebelumnya, PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, seluruh korban tewas berasal dari negara-negara Islam, seperti Turki, Bangladesh, Indonesia, dan Malaysia.

Stasiun televisi Al Arabiya mengabarkan satu warga Arab Saudi tewas dan lainnya terluka.

Dua warga Jordania juga ada di antara korban tewas. Sementara pemerintah Pakistan mengatakan, lima warga negeri itu belum diketahui nasibnya.

PM Ardern langsung menyebut aksi penembakan massal ini sebagai serangan teroris dan sang pelaku membeli secara legal senjata yang dia gunakan dalam pembantaian itu.

"Pelaku adalah pemilik izin kepemilikan senjata yang sah sejak November 2017. Dan sebulan sesudahnya dia membeli berbagai senjata," ujar Ardern.

"Penyelidikan masih berlangsung terkait masalah ini, satu hal yang bisa saya katakan saat ini, undang-undang senjata api negeri ini akan berubah," kata Ardern.

Dua bahan peledak rakitan juga ditemukan di dalam sebuah mobil dan sudah dijinakkan militer.

Sebuah properti di kota Dunedin, 350 kilometer dari Christchurch, digeledah polisi. Ardern mengatakan, di properti itulah Brenton tinggal selama ini.

Baca juga: Trump dan Ratu Inggris Ucapkan Belasungkawa atas Tragedi di Selandia Baru

Sementara itu, dua orang lain ynng ikut ditangkap bersama pelaku penembakan masih ditahan meski keterkaitan dengan tragedi tersebut belum diketahui.

Orang ketiga yang sempat ditahan adalah anggota masyarakat yang kebetulan membawa senjata api dan datang untuk menolong.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com