Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

111 Sekolah di Malaysia Ditutup karena Terpapar Gas Limbah Beracun

Kompas.com - 14/03/2019, 10:48 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

PASIR GUDANG, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menutup semua sekolah di kota industri Pasir Gudang, Johor Baru, akibat emisi gas beracun dari limbah yang dibuang secara ilegal di Sungai Kim Kim.

Diwartakan Malay Mail, kini jumlah sekolah yang ditutup hingga Rabu (14/3/2019) mencapai 111 sekolah.

"Dengan demikian, semua murid, guru, staf, dan pekerja di semua sekolah yang terdampak tidak perlu buka sampai situasinya membaik," kata Menteri Pendidikan Malaysia Maszlee Malik.

Baca juga: Ratusan Warga Diduga Terdampak Gas Limbah Beracun, Malaysia Liburkan 34 Sekolah

Laporan kantor berita AFP menyebutkan, limbah beracun tersebut telah menyebabkan ratusan orang jatuh sakit, termasuk anak-anak.

Sebuah truk diyakini telah membuang limbah di sungai pada pekan lalu sehingga membuat gas berbahaya menyebar ke area yang lebih luas.

Mereka yang terpapar gas menunjukkan gejala keracunan seperti mual dan muntah.

Sementara, lebih dari 500 orang dengan mayoritas murid sekolah kini menerima perawatan medis setelah menghirup uap. Sejauh ini, ada 160 orang yang dirawat di rumah sakit.

Belum diketahui pasti jenis gas beracun apa yang ditimbulkan oleh limbah.

"Kementerian pendidikan meminta agar semua pihak mengambil tindakan pencegahan," ucap Maszlee.

Menteri Besar Johor, Osman Sapian, menyatakan situasi di sepanjang Sungai Kim Kim telah di bawah kendali.

Dia menilai tidak perlu untuk mengevakuasi atau memindahkan penduduk yang tinggal di sepanjang sungai.

"Faktanya, belum ada kematian yang terkait dengan insiden tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ini Isi Surat Jaksa Agung Malaysia Terkait Bebasnya Siti Aisyah

Dia meyakini, uap dari limbah yang dibuang di sungai memasuki gedung sekolah yang lebih terbuka melalui angin, atau juga cuaca panas.

Di sisi lain, tiga pria ditangkap awal pekan ini karena membuang limbah beracun.

Satu orang di antaranya akan didakwa di pengadilan dalam waktu dekat dan menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti melanggar undang-undang perlindungan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com