Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Jaksa Agung Malaysia Terkait Bebasnya Siti Aisyah

Kompas.com - 13/03/2019, 16:53 WIB
Ardi Priyatno Utomo,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Sebuah surat yang beredar memperlihatkanjawaban Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly terkait pembebasan Siti Aisyah.

Dalam surat yang beredar di media sosial itu, Jaksa Agung Tommy Thomas menyampaikan, terdakwa pembunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dibebaskan dari jerat hukum.

Baca juga: Siti Aisyah: Saya Bahagia Bisa Pulang ke Rumah

"Dengan senang hati saya menyampaikan keputusan saya terkait penuntutan terhadap Siti Aisyah memasuki tahap nolle prosequi," ujar Tommy dalam surat tersebut yang lengkap dengan kepala surat resmi dan tanda tangan sang jaksa agung.

Nolle prosequi adalah istilah hukum dalam bahasa Latin yang berarti "tidak ingin melanjutkan", yang dalam hal ini berarti "tidak melanjutkan penuntutan".

Istilah ini digunakan dalam konteks ketika seorang jaksa secara sukarela menghentikan penuntutan baik sebelum sidang atau di saat vonis belum dijatuhkan.

Tommy menjelaskan, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan hubungan baik Indonesia dan Malaysia, serta pertimbangan lain yang tidak dirinci dalam surat tersebut.

Karena itu, dia bakal memerintahkan pengadilan untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti Aisyah setelah hadir di pengadilan pada 11 Maret 2019.

"Segera setelah dia dibebaskan oleh pengadilan, dia bakal dibebaskan dan diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Jaksa Agung Tommy.

Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

Sebelumnya, Siti dibebaskan setelah jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad memutuskan mencabut dakwaan tanpa membeberkan alasannya.

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan menggunakan racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3/2019) di pengadilan.

Kepada awak media lokal, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menjelaskan pembebasan Siti sudah mengikuti aturan yang berlaku.

"Di dalam sistem hukum mengizinkan pembatalan dakwaan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu rincian tentang penyebab pembatalan dakwaan itu," ujar Mahathir.

Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.

Baca juga: Fakta Pembebasan Siti Aisyah dari Jerat Hukuman Mati di Malaysia

Pembebasan Siti Aisyah menjadi kontroversi karena dianggap sarat muatan politik dan memicu Vietnam mendesak Malaysia juga membebaskan Doan Thi Huong.

Namun, sejauh ini permintaan Vietnam agar Malaysia membebaskan warga negaranya itu belum mendapatkan tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com