Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Akui Bersalah Selewengkan Sumbangan Masjid Rp 3 Miliar

Kompas.com - 12/03/2019, 19:34 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi


SINGAPURA, KOMPAS.com –Seorang pria dilaporkan mengakui perbuatannya yang menyelewengkan sejumlah dana ketika menjadi pengurus masjid.

Ab Mutalif Hashim mengaku bersalah atas enam dakwaan kriminal penyelewengan uang berjumlah 371.891 dollar, atau sekitar Rp 3,9 miliar.

Uang yang diselewengkan itu merupakan sumbangan yang diberikan jamaah Masjid Darussalam di Distrik Clementi, kawasan barat Singapura.

Baca juga: Pura-Pura Mau Shalat, Seorang Pria di Bekasi Curi Motor di Masjid

Di masjid tersebut, Mutalif menjabat sebagai Ketua Dewan Manajemen Masjid selama 10 tahun, dari 2003 hingga Maret 2013.

Dilaporkan Straits Times Selasa (12/3/2019), penyelewengan itu terjadi selama kurun waktu tujuh tahun, dari Januari 2006 hingga Maret 2013.

Dalam menjalankan aksinya, Mutalif memerintahkan relawan masjid agar rutin mengantar kotak sumbangan setelah salat Jumat ke kantornya.

Pria berusia 58 tahun itu beralasan, dia ingin memastikan keamanan sumbangan yang diberikan secara tunai tersebut.

Mutalif lalu memindahkan sebagian sumbangan ke sejumlah rekening mulai dari rekening pribadi, rekening seorang perempuan bernama Aiffah Ahmad.

Kemudian ke rekening sebuah lembaga nirlaba yang dipimpinnya bernama Just Parenting Associtaion (JPA).

Jumlah yang dipindahkan bervariasi. Mulai dari 2.200 dollar Singapura (sekitar Rp 23 juta), hingga 39.000 dollar Singapura (sekitar Rp 410 juta).

Pemindahan sumbangan dilakukan tanpa sepengetahuan anggota dewan manajemen masjid maupun Majelis Agama Islam Singapura (MUIS).

Selama persidangan, didapati Mutalif menggunakan sumbangan di rekening pribadi untuk membayar tagihan kartu kredit, biaya pengobatan, hingga jalan-jalan.

Sementara sumbangan yang ditransfer ke rekening JPA dipakai untuk biaya operasional seperti sewa gedung, listrik, hingga gaji pegawai.

Dana yang digelapkan juga dipakai untuk membayar utang-utang lembaga amal lain yang dipimpin pelaku bernama Association for Devoted and Active Family Men (ADAM).

Baca juga: Tak Mau Disuruh Antar Makanan ke Masjid, Alasan Anak di Gresik Habisi Ibu Kandung

Persidangan tidak menyebutkan siapa Aiffah. Hakim menyebut Mutalif berbohong kepada Aiffah dengan memberi tahu dana itu berasal dari investasi saham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com