Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Kate dan Meghan di Medsos, Netizen Bakal Diseret ke Ranah Hukum

Kompas.com - 04/03/2019, 22:21 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber CNN,BBC

LONDON, KOMPAS.com - Kerajaan Inggris kini mengambil langkah tegas kepada warganet yang meninggalkan komentar menyinggung atau kasar di berbagai akun media sosial resmi monarki itu.

Akun resmi Twitter keluarga kerajaan Inggris @RoyalFamily mengeluarkan pedoman media sosial bagi para pengikutnya pada Senin (4/3/2019), yang akan memblokir akun netizen jika melanggar ketentuan.

Social Media Comunnity Guidelines itu juga diunggah di akun resmi milik kerajaan Inggris lainnya seperti @ClarenceHouse dan @KensingtonRoyal.

Baca juga: Di Maroko, Pangeran Harry dan Meghan Minum Teh Bersama Raja Mohammed VI

"Kami meminta siapa pun yang terlibat dengan saluran media sosial kami menunjukkan sopan santun, kebaikan dan rasa hormat untuk semua anggota komunitas media sosial kami," demikian bunyi dari pedoman tersebut.

"Kami berhak menyembunyikan atau menghapus komentar yang dibuat di saluran kami, serta memblokir pengguna yang tidak mengikuti pedoman ini," lanjutnya.

Laporan BBC menyebutkan, pedoman media sosial muncul setelah para staf kerajaan berupaya melawan kicauan yang menyerang Kate Middleton dan Meghan Markle.

Paling buruk, muncul komentar warganet yang menjurus pada umpatan kepada keduanya. Tak jarang pula, netizen meninggalkan komentar bernada seksis dan rasis.

Hal tersebut dipicu oleh rivalitas antara penggemar Kate dan Meghan di media sosial.

Seperti diketahui, tak ada satu pun dari mereka yang memiliki akun media sosial pribadi.

Meghan bahkan telah menutup akun media sosialnya pada tahun lalu, sebelum menikahi Pangeran Harry.

Baca juga: Terungkap, Nama Panggilan Lucu Kate Middleton untuk Puteri Charlotte

Dari pedoman tersebut, Kerajaan Inggris juga tidak ragu-ragu untuk membawa komentar warganet ke ranah hukum.

"Kami juga berhak untuk mengirim komentar yang kami anggap pantas kepada pihak penegak hukum untuk penyelidikan karena kami merasa perlu atau diharuskan oleh hukum," bunyi pedoman tersebut.

Akun Twitter The Royal Family diikuti oleh 3,8 pengikut di Twitter, 4,5 juta pengikut di Instagran, dan halaman Facebook disukai 4,8 juta warganet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN,BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com