Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Anak Beruang yang Terperangkap, Seorang Perempuan Malah Dibui

Kompas.com - 01/03/2019, 21:23 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

VERNON, KOMPAS.com - Seorang perempuan di New Jersey, Amerika Serikat, dilaporkan dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari.

Sebabnya dilansir NJ.com via The Independent Kamis (28/2/2019), perempuan bernama Chaterine McCartney itu membebaskan seekor anak beruang yang terperangkap.

Baca juga: Pegang Alat Vital Beruang demi Hibur Penonton, Sirkus Ini Tuai Kecaman

Hakim James Devine menjatuhkan vonis itu setelah McCartney mengaku bersalah menghalangi penegak hukum dalam mengurus satwa liar.

McCartney yang dikenal sebagai aktivis hak binatang mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding buntut dari insiden yang terjadi di Vernon.

Dalam pernyataan yang dia bacakan di pengadilan, perempuan berusia 50 tahun itu menegaskan dia tidak menyesal sudah menyelamatkan anak beruang dari perangkap.

"Binatang ini tidak bersalah. Jadi saya atas pertimbangan moral memutuskan melepaskannya supaya dia bisa kembali ke induknya. Saya rasa itu benar," katanya.

Insiden tersebut awalnya terjadi pada Oktober 2018 di sebuah kompleks kondominium. Badan Perlindungan Lingkungan New Jersey memasang perangkap.

Pemasangan perangkap itu dimaksudkan untuk menangkap beruang yang dikenal sebagai "Momma Bear" oleh penduduk sekitar.

Beruang tersebut dianggap bertanggung jawab atas dua serangan di kawasan itu meski dilaporkan tidak ada warga yang terluka.

Mark Nagelhout yang membantu McCartney melepaskan anak beruang itu juga mengaku bersalah. Bedanya, dia tidak menerima penjara.

Selain itu, baik Nagelhout dan McCartney juga dijatuhi denda sebesar 1.315 dollar AS, atau sekitar Rp 18,5 juta.

Baca juga: Turis Tak Sengaja Lempar iPhone ke Kandang Beruang, Begini Akhirnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com