Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 6 Juta Batang Rokok ke Australia, Dua Pria Malaysia Ditahan

Kompas.com - 25/02/2019, 12:28 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

MELBOURNE, KOMPAS.com - Dua pria berkewarganegaraan Malaysia diputuskan bersalah telah menyelundupkan hingga lebih dari 6 juta batang rokok ke Australia.

Pasukan Perbatasan Australia (ABF) mengatakan dalam rilisnya, Sabtu (23/2/2019), kasus penyelundupan tersebut terungkap pada Agustus 2017.

Kedua pria yang diduga terkait jaringan sindikat yang lebih besar tersebut dicegat saat hendak meninggalkan Australia pada 13 Agustus 2017.

Dalam penyelundupan itu, rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam bungkus yang didesain khusus.

Paket jutaan batang rokok itu dikirim dari Malaysia dan telah merugikan negara sebesar lebih dari 4 juta dollar Australia (sekitar Rp 40 miliar).

Baca juga: Turki Gagalkan Penyelundupan Alkitab Berusia 1.200 Tahun

Satu orang Malaysia yang tidak diungkapkan identitasnya itu, telah mengaku bersalah dalam persidangan di Pengadilan Melbourne pada 20 Februari lalu.

Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan akan dikenakan masa bebas bersyarat tiga tahun.

Barang bukti rokok ilegal yang disita Pasukan Perbatasan Australia dari penyelundup asal Malaysia.CHANNEL NEWS ASIA / AUSTRALIA BORDER FORCE Barang bukti rokok ilegal yang disita Pasukan Perbatasan Australia dari penyelundup asal Malaysia.
"Setelah dibebaskan dari penjara, individu tersebut akan dipindahkan dari Australia," kata ABF dalam pernyataannya, dikutip Channel News Asia, Senin (25/2/2019).

Sementara seorang tersangka lainnya, juga telah mengaku bersalah dan akan menjalani sidang pembacaan hukuman pada April mendatang.

ABF menambahkan dalam laporannya, selain dua tersangka, pihaknya juga menahan tiga warga negara Malaysia lainnya, yang kedapatan sedang membongkar kiriman rokok di dua lokasi berbeda pada 10 Agustus 2017.

Baca juga: Penyelundupan Kokain oleh Kartel Terbesar Kolombia Digagalkan Polisi

Para tersangka ditangkap dan didakwa di bawah Undang-Undang Bea Cukai 1901 atas kepemilikan produk tembakau, yang mereka ketahui telah diimpor dengan tujuan melakukan penipuan pendapatan.

Mereka telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman antara 16 hingga 24 bulan penjara atas keterlibatan dalam kejahatan impor.

Dalam satu tahun terakhir, ABF mengklaim telah melakukan lebih dari 110.000 pendeteksian tembakau ilegal di perbatasan, termasuk hampir 240 juta batang rokok dan 217 tom tembakau bernilai lebih dari 356 juta dollar Australia (sekitar Rp 3,5 triliun).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com