Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Warga Australia Berencana Menggulingkan Pemerintah Filipina

Kompas.com - 22/02/2019, 18:08 WIB
Ervan Hardoko

Editor

MELBOURNE, KOMPAS.com - Enam pria Australia mengaku bersalah atas tuduhan berencana masuk ke Filipina dan mendorong umat Islam menggulingkan pemerintah negara itu.

Keenam pria asal Melbourne ini telah membeli kapal dan berencana berlayar dari Kota Cape York di Queensland menuju Filipina Selatan pada pertengahan 2016.

Demikian terungkap dalam persidangan kasus ini di Melbourne pada Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Australia Kirim Pesawat Pengintai ke Filipina Selatan

Sebelumnya, terbit perintah pengadilan yang melarang pemberitaan atas kasus ini dan larangan tersebut berakhir hari ini.

Menurut berkas tuntutan yang disampaikan jaksa, dalam menjalankan aksinya kelompok ini menggunakan bahasa kode, menggunakan nama alias, serta berusaha mendapatkan kredit bank untuk digunakan membiayai aksinya.

Keenam terdakwa yaitu Robert Cerantonio, Shayden Thorne, Paul Dacre, Antonino Granata, Kadir Kaya, dan Murat Kaya sepakat mendorong penggulingan pemerintah di Filipina Selatan secara paksa atau dengan jalan kekerasan.

Paul Dacre, Antonino Granata dan Kadir Kaya divonis 4 tahun penjara, sedangkan Murat Kaya 3 tahun 8 bulan.

Jaksa Robert Cerantonio menyatakan, seluruh terdakwa memiliki kaitan dengan ekstrimisme Islam, khususnya Cerantonio, yang pernah tinggal di Filipina dan disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok ini.

Disebutkan, Cerantonio mendukung perlawanan ISIS di Irak dan Suriah serta menganjurkan pemberlakuan hukum syariah.

"Masing-masing terdakwa bisa dikaitkan dengan bukti-bukti yang sejalan dengan dukungan pada tujuan dan ide ekstrimisme Islam dan jihad serta antipati terhadap masyarakat Australia dan aturan hukum," kata jaksa dalam tuntutannya.

Meskipun jaksa tidak menyebutkan secara rinci bagaimana para terdakwa berusaha menjalankan rencananya menggulingkan pemerintah, namun disebutkan rencana ini sama sekali bukan khayalan.

"Seruan untuk menggulingkan pemerintah asing dengan paksa atau menggunakan kekerasan membahayakan tatanan masyarakat," kata jaksa.

Menurut berkas tuntutan, Haci Kaya, ayah terdakwa Murat and Kadir Kaya, memberikan dana 90.000 dolar untuk membiayai rencana tersebut.

Para terdakwa menggunakannya membeli mobil yang digunakan membawa perahu mereka ke Cape York.

Ditambahkan, mereka juga membeli peralatan navigasi dan membuat peta rute pelayaran.

Saat menjatuhkan vonisnya, Hakim Michael Croucher menyatakan, para terdakwa sepakat membeli kapal untuk meninggalkan Australia secara rahasia agar bisa masuk ke Filipina.

Baca juga: Menhan sebut Duterte Izinkan RI Ikut Gempur ISIS di Filipina Selatan

"Aksi mereka ini direncanakan secara buruk dan sulit untuk berhasil," katanya.  

Hakim Croucher menyatakan turut mempertimbangkan perilaku terdakwa selama berada dalam tahanan serta adanya kemungkinan merehabilitasi mereka.

"Tampaknya mereka mengakui kesalahannya dan mengakui kewenangan pengadilan ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com