Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namibia Hapus Sanksi Pidana bagi Ibu yang Tinggalkan Bayinya

Kompas.com - 16/02/2019, 22:33 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

WINDHOEK, KOMPAS.com - Pemerintah Namibia belum lama ini mengesahkan undang-undang yang menghapus ancaman sanksi pidana terhadap ibu yang menyerahkan bayinya kepada pihak berwenang karena tidak mampu merawatnya.

Dilansir AFP, parlemen negara Afrika selatan itu telah mengesahkan undang-undang tersebut pada Januari lalu.

Undang-undang yang baru disahkan itu memungkinkan para ibu yang mengantarkan bayinya yang baru lahir ke kantor polisi atau rumah penampungan untuk bebas dari tuntutan.

Langkah pengesahan undang-undang itu dimaksudkan agar mendorong ibu yang merasa tidak mampu merawat bayinya yang baru lahir untuk menyerahkannya daripada membuangnya.

"Kami berharap anak-anak yang baru lahir itu tidak akan dibuang tetapi dibawa ke tempat-tempat yang aman bagi mereka."

Baca juga: Tiga Kali Dinyatakan Meninggal, Bayi Ini Bernapas di Peti Jenazah

"Kami berharap dapat melihat penurunan jumlah bayi yang dibuang," kata Sekretaris Kementerian Kesetaraan Gender Namibia, Wilhencia Uiras, Jumat (15/2/2019).

Laporan media lokal pada Jumat mengutip data kepolisian Namibia yang menunjukkan ada setidaknya 25 bayi yang ditinggalkan antara tahun 2017 hingga 2018.

Aborsi dianggap tindakan ilegal di Namibia kecuali dalam situasi yang mengancam nyawa calon ibu atau korban perkosaan yang hamil di luar keinginannya.

Sebelum undang-undang tersebut disahkan, ibu yang menelantarkan bayi mereka akan ditangkap dan didakwa dengan tuduhan melakukan percobaan pembunuhan.

Sementara lainnya dapat dihukum denda atau enam bulan penjara karena menelantarkan anak.

Wakil direktur layanan anak dan kesejahteraan dalam pelayanan kesetaraan gender, Joyce Nakuta, menyampaikan pada surat kabar The Namibian, para ibu yang merasa tidak mampu merawat bayinya kini didorong untuk menyerahkannya untuk dirawat oleh negara.

Tindakan tersebut juga diharapkan akan mampu mengurangi kasus aborsi ilegal.

"Mereka dapat meninggalkan bayi mereka di tempat-tempat yang aman dan kami tidak akan menuntut mereka,' ujar Nakuta.

"Jika Anda seorang ibu yang mempertimbangkan aborsi, lebih baik menjaga kandungan sampai melahirkan dan pemerintah akan menggantikan merawatnya," tambah dia.

Baca juga: Peralatan Medis Kurang Memadai, Bayi Berkepala Dua di Yaman, Khaleq dan Rahim, Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com