Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbangkan "Drone" di Dekat Parlemen, Pria Perancis Ditahan Otoritas Myanmar

Kompas.com - 11/02/2019, 15:20 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Perancis telah ditahan di Myanmar, setelah kedapatan mencoba menerbangkan sebuah pesawat tanpa awal alias drone di dekat gedung parlemen negara itu.

Dikutip dari AFP, turis Perancis yang ditahan itu bernama Arthur Desclaux dan diketahui berusia 27 tahun. Foto-foto yang menampilkan pria Perancis, bersama paspor dan drone yang ditahan, dirilis oleh media lokal.

"Dia ditahan pada Kamis 7 Februari lalu karena menerbangkan pesawat tanpa awak di dekat parlemen," kata pihak kedutaan Perancis, Senin (11/2/2019), menambahkan bahwa turis itu masih ditahan di Naypyidaw.

Baca juga: Gara-gara Terbangkan Drone, Pria Ini Terancam Dipenjara 10 Tahun

"Pihak keluarga turis itu telah diberitahu tentang penangkapannya dan staf kedutaan tengah berusaha untuk menjamin kebebasannya," tambah pernyataan kedutaan.

Kabar penangkapan seorang pria Perancis itu juga telah dikonfirmasi petugas kepolisian setempat.

"Dia telah didakwa berdasarkan pasal 8 undang-undang ekspor dan impor," kata petugas kepolisian Min Tin kepada AFP.

"Dia menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun jika dinyatakan bersalah," tambahnya.

Belum diketahui alasan Desclaux menerbangkan drone tersebut di dekat gedung parlemen Myanmar di Naypyidaw.

Insiden serupa pernah terjadi pada Oktober 2017 lalu dengan tiga orang jurnalis bersama seorang pengemudi ditahan karena menerbangkan drone.

Wartawan Lau Hon Meng dari Singapura dan Mok Choy Lin dari Malaysia beralasan sedang membuat film dokumenter untuk stasiun negara Turki, TRT.

Keduanya dibantu seorang reporter Myanmar bernama Aung Naing Soe dan seorang pengemudi Hla Tin.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Myanmar, keempat orang tersebut dijatuhi hukuman dua bulan penjara.

Baca juga: Gunakan Drone, Polisi di China Temukan Pria yang Tersesat di Gurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com