Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Khusus Perempuan Akan Segera Mengaspal di Seoul

Kompas.com - 07/02/2019, 15:49 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Korea Selatan terus berinovasi untuk membuat layanan transportasi nyaman bagi penduduknya.

Kini, layanan taksi khusus perempuan akan diujicobakan di Seoul pada bulan ini.

Pemerintah Metropolitan Seoul pada Kamis (7/2/2019) mengumumkan, taksi khusus perempuan itu akan difasilitasi dengan kursi anak.

Baca juga: Seoul Siap Urunan Rp 13 Triliun untuk Biaya Penempatan Pasukan AS di Korsel

Layanan taksi dengan pengemudi taksi yang tidak boleh menolak penumpang untuk tujuan mana pun juga akan diluncurkan.

Pemerintah Seoul mengeluarkan izin usaha pada 1 Februari 2019 kepada perusahaan taksi waralaba, Tago Solutions, yang memiliki 50 perusahaan dengan 4.500 taksi.

Diwartakan Straits Times, Tago Solutions berencana untuk uji coba dua layanan terbaru, Wagyo Lady dan Waygo Blue,8 selama tiga bulan.

Taksi Waygo Lady akan dikemudikan oleh perempuan dan hanya menjemput penumpang perempuan dan anak laki-laki.

Taksi tersebut akan dilengkapi dengan kursi anak untuk bayi dan anak kecil.

Jumlah taksi itu baru akan mengaspal sekitar 20 unit selama berjalannya periode uji coba. Namun ke depan, perusahaan menargetkan 500 taksi hingga tahun depan.

Sementara itu, taksi Waygo Blue merupakan layanan taksi yang dipesan oleh penumpang, tapi pengemudi tak akan tahu tujuannya.

Pengemudi baru mengetahui tujuan saat penumpang sudah berada di taksi.

Perusahaan menjanjikan kondisi bekerja bagi pengemudi taksi akan lebih baik, dengan memberikan mereka gaji bulanan dan tidak harus membayar porsi harian untuk perusahaan.

Baca juga: Restoran Mi Dingin Khas Korea Utara Tertua di Seoul Terancam Tutup

Sebelumnya, muncul keluhan tentang pengemudi taksi yang menolak penumpang sehingga membuat pemerintah untuk mengeluarkan aturan ketat.

Pengemudi yang tertangkap menolak penumpang sebanyak tiha kali selama dua tahun harus membayar denda 600.000 won atau Rp 7,4 juta dan pencabutan lisensi taksi. Perusahaan taksi juga mendapat hukuman yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com