Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2019, 13:20 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber BBC

DUSHANBE, KOMPAS.com - Seorang bintang pop ternama di Tajikistan dijatuhi hukuman denda setelah melanggar hukum yang berlaku di negara itu.

Apa aturan yang dilanggar sang bintang? Ternyata dia merayakan pesta ulang tahun bersama beberapa teman dan penyanyi setempat.

Firusa Khafizova didenda sebesar 5.000 somoni atau sekitar Rp 7,4 juta dalam sidang yang digelar di ibu kota Dushanbe.

Baca juga: Pria 62 Tahun Dipaksa Jadi Tentara, Wajib Militer Tajikistan Dikecam

Firusa harus berurusan dengan hukum setelah dia mengunggah video pesta tersebut ke akun Instagramnya.

Sesuai pasal 8 Undang-undang tradisi Tajikistan, warga negeri itu dilarang merayakan pesta ulang tahun atau semacamnya di luar kediaman keluarga.

Dalam sidang, jaksa membela aturan ini. Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat demi kebaikan warga Tajikistan.

Sang jaksa menambahkan, warga sebaiknya menggunakan uang mereka untuk kebutuhan keluarga ketimbang untuk menggelar pesta yang mahal.

Namun, lewat dunia maya, banyak warga Tajikistan yang menunjukkan ketidaksetujuannya dengan "aturan aneh" itu.

Merek menyebut, menyelenggarakan pesta adalah urusan pribadi setiap orang dan negara seharusnya tidak ikut campur.

"Siapa yang butuh aturan tak masuk akal ini? Inikah yang disebut demokrasi?" ujar seorang netizen lewat Facebook.

"Anda ingin berpesta? Undanglah anggota komite korupsi, petuga pajak, dan jaksa agar tak mengecewakan mereka. Dan, Anda pasti lolos dari masalah," ujar netizen lainnya.

Undang-undang tradisi nasional ini pertama kali diaplikasikan pada 2007 dan diperbarui pada 2017.

Undang-undang ini mengatur segala jenis selebrasi dan cara melakukan pesta pernikahan, pemakaman, dan perayaan kelahiran anak.

Aturan ini membatasi jumlah tamu dan makanan yang disajikan serta durasi pesta. Undang-undang ini juga melarang warga menyembelih ternak untuk kepentingan pesta.

Ide di balik undang-undang ini adalah mencegah warga mengeluarkan uang terlalu banyak untuk menggelar pesta atau perayaan.

Para aktivis HAM di Tajikistan menilai undang-undang ini merupakan upaya intervensi pemerintah terhadap privasi warga.

Baca juga: Pemerintah Tajikistan Terbitkan Aturan Berpakaian untuk Perempuan

Firusa Khafizova bukan satu-satunya warga Tajikistan yang melanggar undang-undang ini.

Pada 2015, seorang pria menjadi "korban" pertama aturan ini setelah dia mengunggah foto kunjungannya ke sebuah kafe sambil membawa kue ulang tahunnya.

Mahkamah Agung Tajikistan mengatakan, sejak aturan ini diundangkan sudah 648 orang diadili hingga 2018 dan jumlah denda yang dikumpulkan mencapai 3 juta somoni atau sekitar Rp 4,4 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com