Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Usia 70 Tahun Menipu Lebih dari Rp 11 Miliar di Singapura

Kompas.com - 31/01/2019, 16:30 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Kejahatan memang tidak mengenal usia. Di Singapura, seorang perempuan berusia  70 tahun, dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dua bulan.

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai lebih dari 1 juta dollar Singapura (sekitar Rp 10 miliar).

Ng Kwee Huay, mengaku bersalah atas 23 tuduhan kecurangan, dengan 106 tuduhan lainnya dipertimbangkan.

Dia dilaporkan melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan total kerugian mencapai 1.081.000 dollar Singapura (sekitar Rp 11,2 miliar).

Dalam persidangan pada Selasa (29/1/2019), Ng dituduh menipu korban untuk menyerahkan uang mereka antara tahun 2011 dan 2015.

Baca juga: Bawa Uang Tunai Lebih dari Rp 2,5 Miliar, Seorang Pria Didenda di Singapura

Modus yang digunakan Ng adalah dengan membujuk korban agar mau menginvestasikan uang mereka dalam proyek konstruksi dan pemerintah di Myanmar, Australia, dan Thailand. Namun seluruh proyek yang disebutkan terdakwa adalah fiktif.

Para korban Ng diketahui adalah kenalan dan teman dalam komunitas di Gereja St Joseph.

Salah satu korban, Alice Chua bahkan telah menyerahkan uangnya beberapa kali dengan jumlah antara 10.000 hingga 75.000 dollar Singapura untuk berbagai investasi.

Total dia telah menyerahkan 979.000 dollar Singapura (sekitar Rp 10,1 miliar).

Sementara korban lainnya ditipu antara 1.600 - 22.000 dollar Singapura. Para korban penipuan Ng kebanyakan adalah orang-orang berusia tua, termasuk seorang pensiunan berusia 68 tahun, rekan-rekannya di gereja, hinga seorang penderita kanker berusia 66 tahun.

Ng mengatakan, dia menggunakan uang dari para korban untuk melunai hutang serta membayarkan keuntungan investasi dari orang yang ditipu agar mau menyerahkan lebih banyak uang.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Pei Wei mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara kepada terdakwa, dengan dasar beberapa korban mempercayai terdakwa seaai teman dan anggota gereja yang dihormati.

Selain itu, Ng dianggap sebagai penipu kambuhan yang bukan kali pertama terlibat kasus penipuan.

Melansir dari Channel News Asia, kasus ini bukan kali pertama bagi Ng terbukti melakukan penipuan.

Dia sempat dijatuhi beberapa kali hukuman, di antaranya selama tiga bulan penjara pada 2003 dalam kasus pemalsuan, serta penjara tujuh bulan pada 2005 karena penipuan.

Pengacara Ng, meminta kepada hakim untuk mengurangi masa hukuman bagi terdakwa menjadi tiga sampai lima tahun dengan pertimbangan usia, serta besarnya nilai penipuan yang sebagian besar berasal dari satu korban.

Baca juga: Identitas 14.000 Orang Positif HIV di Singapura Bocor di Internet

Namun jaksa penuntut mengatakan, nilai pengurangan harus seimbang demi memastikan pelanggar lain yang berusia lebih tua mendapatkan hukuman sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Jika mengikuti aturan hukum yang ada, setiap tindak kecurangan yang dilakukan, Ng bisa dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara ditambah dengan denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com