SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria dijatuhi denda otoritas Singapura setelah kedapatan membawa uang tunai hingga lebih dari Rp 2,5 miliar di dalam tasnya.
Pria berusia 43 tahun itu dianggap telah melanggar aturan yang mengharuskan seseorang untuk melapor jika membawa uang tunai lebih dari 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 208 juta) saat hendak memasuki atau keluar dari Singapura.
Baca juga: Zimbabwe Segera Kembali Gunakan Mata Uang Negaranya Sendiri
Menurut laporan petugas kepolisian, seperti dilansir Channel News Asia, Senin (28/1/2019), pria yang diketahui bernama Ilyas Mohamed itu membawa uang tunai dalam lembaran mata uang asing, senilai lebih dari 243.000 dollar Singapura.
Pria yang mengaku bekerja di kantor jasa penukaran mata uang asing itu tidak melaporkan jumlah uang yang dibawanya dan ditahan saat tiba di Terminal 2 Bandara Changi, Singapura pada 10 November 2018 lalu.
Pengadilan Singapura pada 22 Januari telah menjatuhkan sanksi denda kepada pria itu sebesar 6.000 dollar Singapura (sekitar Rp 62 juta) karena kelalaiannya.
Aturan hukum yang berlaku di Singapura mewajibkan pergerakan uang tunai dalam bentuk mata uang apa pun yang melebihi nilai 20.000 dollar Singapura untuk dilaporkan saat hendak masuk atau pun keluar dari negara itu.
Pihak yang melanggar aturan tersebut dapat diancam dengan hukuman denda hingga 50.000 dollar Singapura atau penjara hingga tiga tahun.
Baca juga: Pakai Fasilitas Sekolah untuk Menambang Mata Uang Digital, Kepsek Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.