Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Media Asing Mengabarkan Pembebasan Ahok

Kompas.com - 24/01/2019, 17:57 WIB
Ervan Hardoko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dari rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1/2019) pagi.

Bebasnya mantan gubernur DKI Jakarta itu langsung ramai dibahas warganet dengan menggunakan beberapa tagar berbeda.

Beberapa tagar atau ungkapan yang beredar luas di media sosial termasuk #WelcomeBackBTP, #AhokBebas, #BTPpulang, Pak BTP, dan Pak Ahok.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Kasus Ahok, Jerat Pidana hingga Bebas

Namun dari beberapa tagar tersebut, #WelcomeBackBTP menjadi yang terpopuler. Tercatat, ada hampir 40.000 cuitan terkait tagar tersebut dalam tiga hari terakhir sampai tulisan ini dibuat.

Di media sosial, warganet pun banyak yang mengunggah tribut atau penghormatan dan ucapan harapan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Media Australia, Sydney Morning Herald, menulis bahwa bebasnya Ahok adalah "pengingat" akan undang-undang penistaan agama yang sudah "digunakan sebagai senjata" di Indonesia.

Sementara itu, South China Morning Post menulis "Ahok Keluar dari Penjara...ke Pelukan Pengawal Mantan Istrinya".

Baca juga: JEO-Ahok Bebas

Lalu The New York Times menyebut, setelah bebas dari penjara, Ahok akan berdoa di makam ayahnya dan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari keramaian politik Indonesia.

Sebelumnya, dari penjara, Ahok menulis surat meminta pendukungnya untuk tidak golput pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 mendatang.

Meski dinanti-nanti para pendukungnya, Ahok tidak berencana untuk ikut dalam kegiatan politik apa pun dalam waktu dekat. Demikian staf pribadi Ahok, Natanael Ompusunggu.

"Nggak ada kegiatan. (Ahok akan) menikmati masa bebas dengan berlibur," kata Natanael dalam pesan tertulisnya.

BTP alias Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama.

Baca juga: Berkumpul di RTH Kalijodo, Pendukung Ahok Bernyanyi Bersama

Hakim menganggap dia melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com