Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Uang Tertinggal di ATM, Polisi Hong Kong Didenda Rp 27 Juta

Kompas.com - 23/01/2019, 08:14 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

HONGKONG, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Hong Kong, Selasa (22/1/2019), menjatuhkan hukuman  denda 15.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 27 juta untuk seorang petugas polisi.

Hukuman dilakukan setelah Lau Yuen-ming (39), nama polisi itu, terbukti mengambil uang sebesar 8.000 dolar Hongkong atau sekitar Rp 14,5 juta yang tertinggal di mesin ATM.

Lau mengambil uang itu dari mesin yang berada di sebelah ATM yang digunakannya di Jalan Fuk Lo Tsuen, Kowloon City pada 5 Juli 2017.

Dia mengetahui adanya uang tertinggal setelah mesin ATM itu mengeluarkan bunyi peringatan.

Baca juga: Malas Kerja, Seorang Polisi Dihukum Pikul Lonceng 50 Kilogram

Lau mengklaim uang tersebut adalah miliknya. Namun, kecurigaan muncul karena di dalam dompetnya juga terdapat uang 8.000 dolar.

Selain itu catatan bank menunjukkan Lau hanya mengambil uang sebanyak satu kali pada hari itu.

Bukannya mengembalikan uang itu sesuai anjuran bank, Lau malah mengatakan dirinya adalah polisi dan tak ingin merepotkan rekan-rekannya karena uang itu adalah miliknya.

Di pengadilan, Lau menjelaskan, dia menyangka uang tersebut adalah miliknya karena ada kerabatnya yang memberinya uang untuk menyelesaikan sejumlah tagihan.

Dia juga mengatakan tengah berada dalam tekanan menyusul perubahan tugas internal dan menduga ada malfungsi ATM.

Dia baru menyadari telah mengambil uang milik orang lain setelah menyaksikan rekaman kamera keamanan.

Lau, yang sudah 14 tahun menjadi polisi, menekankan dia tidak berusaha berbuat tak jujur saat menyimpan uang itu sejak Juli 2017 hingga penangkapannya pada Februari 2018.

"Saya sudah menghubungi bank," begitu alasan Lau.

Baca juga: Taruh Mobil di Tempat Parkir Penyandang Cacat, Seorang Polisi Dihukum

Namun, hakim Arthur Lam Hei-wei menolak untuk menerima semua alasan Lau dan menyatakan pria itu terbukti melakukan pencurian.

Lau akhirnya mendapatkan denda 15.000 dolar dan harus mengembalikan 8.000 dolar yang dia ambil kepada pemiliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com