Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Kucing Hamil di Mesin Pengering Dihukum 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2019, 20:27 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

GOMBAK, KOMPAS.com - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pelaku pembunuhan kucing hamil di dalam mesin pengering.

A Mohanraj ditangkap bersama dua pria lain bernama SS Satthiya dan K Ganesh di Binatu Queen, Taman Gombak Ria, pada 14 September 2018.

Baca juga: Bunuh Kucing Pakai Mesin Pengering, Dua Pria Malaysia Ditangkap

Mereka ditangkap setelah rekaman CCTV menunjukkan ketiga pelaku memasukkan seekor kucing hamil itu di dalam mesin pengering.

Video memperlihatkan seorang dari ketiga pria itu mengangkat kucing dari lantai, sementara dua lainnya membuka pintu mesin pengering.

Setelah menempatkan kucing di dalam mesin, mereka menutupnya dan pergi begitu saja. Mereka kembali untuk memasukkan koin ke mesin pengering dan menyalakannya.

Bangkai kucing itu ditemukan oleh seorang pelanggan ketika hendak menggunakan mesin pengering itu. Organisasi pencinta hewan segera melaporkannya ke polisi.

Diwartakan The Star Kamis (17/1/2019), Hakim Pengadilan Sesi Selayang Rasyihah Ghazali mengubah putusannya setelah Mohanraj mengaku bersalah.

Petugas Penuntut Departemen Hewan Selangor Roslan Mohd Isa berkata perbuatan yang dilakukan Mohanraj beserta dua pelaku lainnya sangat kejam.

"Kasus ini menjadi perhatian publik karena mereka menyiksa hewan yang tak berdaya. Perilaku seperti itu sangat tidak bisa diterima," kecam Roslan.

Mohanraj yang berprofesi sebagai sopir taksi merengek kepada Hakim Rasyihah untuk memberikan hukuman ringan karena dia sudah mengaku bersalah.

Selain itu, dia mengaku masih ada keluarga yang harus diberi makan. "Saya menyesal. Saya mohon maaf kepada publik Malaysia, dan berjanji tak akan mengulanginya," ujarnya.

Mohanraj mengaku ketika berada dalam tahanan, dia mengalami penghinaan oleh narapidana lain karena kasus yang dialaminya.

Rasyihah kemudian memerintahkan hukuman penjara atas Mohanraj mulai berlaku sejak hari pertama dia ditahan pada 14 September 2018.

Baca juga: Biarkan Anjingnya Bunuh Kucing secara Kejam, Pria Inggris Ini Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com